Ilmu Waris / Ilmu Fara'id

blogger templates
1)      Pengertian dan hukum ilmu mewarisi
Kata Mawaris merupakan bentuk jamak dari kata Mirats, artinya Harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia dan diwarisi oleh keluarganya yang masih hidup. Para ulama fiqih menddefinisikan ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang-orang yang mendapatkan harta warisa, yang tidak dan bagian yang diterima serta tatacara pembagiannya.
Ilmu mawaris ini disebut juga dengan ilmu Faraid, (Faradah) artinya bagian tertentu bagi ahli waris.ilmu Faraid memiliki pengertian yaitu ilmu yang mempelajari tentang masalh-maslah pembagian harta peninggalan si mayit dengan ilmu hitung bagi setiap orang yang berhak menerimanya.

Ada tiga unsur dalam ilmu mawaris ini yaitu:
a)      Al-Muwaris : orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan
b)      Al-Waris : ahli waris atau orang yang berhak menerima harta peninggalan si mayit
c)      Haqqun Maurus : harta peninggalan atau harta warisan

Hukum Mempelajari ilmu Mawaris adalah Fardu Kifayah. Namun, dapat berubah menjadi fardu ‘ain bagi orang yang dianggap mampu mempelajarinya. Meskipun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah namun penggunaanya di dalam pembagian harta warisan fardu ‘ain hukumnya.
Sumber hukum ilmu Mawaris ada tiga, yaitu :
a)      Al-Quran : Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 127 dan 176
b)      Al-Hadits :
عليه متفق.قَلَ النّبِيُّ صلم اَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِاَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لاَِوْلَ رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya : Rasululllah saw bersabda : “ Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk orang laki-laki lebih utama (dekat kerabatnya). (Muttafaqun alaihi)
c)      Ijtihad : jika ada masalah waris ada yang tidak jelas maka ijtihad para ulama dapat dijadikan sumber hukum, baik melalui ijma’ atau qiyas.
2)      Tujuan dan kedudukan ilmu mewarisi

a)      Tujuan Ilmu Mawaris
1)      Untuk mengetahui tat cara pelaksanaan pembagian harta peninggalan mayat sesuai dengan syariat Islam
2)      Untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima harta warisan dan bagiannya masing-masing
3)      Agar dapat membagi harta warisan dengan adil sesuai dengan ketentuan sayriat Islam
4)      Agar dapat menjalankan perintah Allah swt dan Rasulnya.
b)     Kedudukan Ilmu Mawaris
Kedudukan Ilmu Mawaris sangat penting sebab ilmu ini bagian yang tidak dapt dipisahkan dari ilmu-ilmu syariah lainnya. Bahkan dianggap sebagai setengah dari ilmu syariah. Sebab jika ilmu syariah lainnya berkaitan dengan manusia sebelum meninggal maka ilmu mawris berkaitan dengan manusia setelah wafatnya.
3)      Sebab-sebab waris mewarisi
Sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan harta warisan ada empat yaitu:
a)      Pernikahan : perbikahan yang sah dapat menjadikan kedua belah pihak mendapat saling mewarisi, jika salah satunya meninggal dunia
b)      Nasab (Keturunan) : hubungan darah yang mengikat antara mayyit dan ahli waris seperti anak kandung. Dalam hal ini ahli waris dengan jalan Nasab dibagi menjadi tiga :
1.      Zawil Furud : Para ahli waris yang menerima warisan karena adanya hubungan kekerabatan dengan bagian yang sudah ditentukan
2.      Al-Asabah : ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu, namun mereka dapat mengambil semua harta jika ahli waris yang pertama tidak ada atau sudah dapat semua.
3.      Zawil Arham : orang yang tidak memiliki bagian tertentu tetapi mereka masih ada hubungan kekerabatan walaupun agak jauh dan mereka mendapat harta warisan jika kerabat-kerabat yang dekat tidak ada.
c)      Wala’ (perbudakan) : orang-orang yang mempunyai kemurahan hati memerdekan hamba sahanya. Jadi setelah hamba tersebut merdeka dan meninggal dunia maka seorang tuan tersebut memiliki hak waris terhadap harta warisnnya.
d)     Agama : orang yang seagama (Islam)dapat mewarisi harta sudaranya  jika si mayyit tidak memiliki ahli waris.
4)      Halangan waris mewarisi
a)      Pembunuhan : jika seorang saudara membunuh saudara yang lainya maka hak atas harta warisaanya hilang.
b)      Perbedaan agama : antar orang Islam dan non Islam, atau orang yang murtad maka hak atas harta warisan menjadi hilang.
c)      Perbudakan : seorang hamba sahaya tidakj berhak menerima harta warisan dari keluarganya atau kerabatnya.






.