WapCyber4rt ™ — Pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot membawa mobil dinas mudik Lebaran, perlu berpikir ulang. Sebab, tindakan itu termasuk perbuatan korupsi. Bahkan, KPK mengimbau masyarakat segera melapor ke institusi terkait bila mendapati ada pejabat pemerintahan membawa mobil dinas mudik Lebaran.
“Entah itu kendaraan dinas atau membeli bensin menggunakan anggaran kantor, itu termasuk perbuatan korupsi berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada JPNN, kemarin (31/7). Oleh sebab itu, tambahnya, kalau masyarakat melihat ada menyalahgunakan fasilitas kantor bisa melapor ke institusi terkait. Kalau perlu, Mendagri ikut memberikan peringatan keras.
Selama ini, KPK sudah mengedarkan surat ke berbagai institusi untuk memastikan tidak ada menyalagunakan fasilitas. Kalau ada institusi tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas, itu disebut Busyro bukan perilaku benar.
“Eranya itu harus transparan, mobil itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat bukan pribadi pejabat,” imbuhnya. Di samping itu, KPK juga kembali menegaskan agar para pejabat tidak menggadaikan diri dengan meminta parsel atau hadiah Lebaran. Sebab, ditengarai masih ada pejabat yang suka memberikan sinyal-sinyal pada mitra bisnis kantornya.
Pejabat, lanjut Busyro, punya marwah atau kehormatan diri yang harus dijaga. Berbeda dengan masyarakat biasa, meski sama-sama punya kehormatan diri, pejabat disebutnya dilihat oleh publik. Itulah kenapa pejabat harus bisa memberikan contoh santun dengan tidak memiliki tradisi, atau kebiasaan meminta-minta hadiah hari besar keagamaan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB), Eko Prasojo juga menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas menunjang tugas pokok dan fungsi.
Eko sengaja mengemukakan itu menyusul sikap sejumlah kepala daerah mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar kota. Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujar Eko Prasojo menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/7). Ditambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan dalam kota. Penggunaan keluar kota harus izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat ditugaskan sesuai kompetensinya.
“Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan PermenPAN No 87/2005 sampai saat ini masih berlaku,” tegas guru besar UI. Ia meminta pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini.
“Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah Wamen PAN-RB. Permen PAN tersebut juga mengatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, diatur tersendiri dengan Keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain di luar cuti tahunan,” tandasnya.
Penegasan larangan membawa mudik mobil dinas ini, sejalan dengan penegasan Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik. Karena peruntukan mobil dinas harusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
Ia mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 menyatakan, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. “Prinsip kan tidak. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” kata Gamawan, Rabu (31/7).
Menurut Gamawan, kalau masih ada penggunaan kendaraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada pengaturannya. Ia menyerahkan mekanisme itu kepada kepala daerah. Fungsi DPRD juga bisa ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Karena itu, kalau ada pelanggaran penggunaan mobil dinas tidak melulu menjadi urusan pemerintah pusat.
Kalau DPRD kurang menjalankan fungsi pengawasannya, ia meminta media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mempersoalkan jika terjadi penyelewengan penggunaan aset daerah. “Jangan pusat juga semuanya. Pusat sudah buat norma standar, prosedur, pedomannya. Pengawasannya silakan daerah, bagaimana DPRD mempersoalkan itu,” katanya.
Beberapa daerah menerapkan kebijakan berbeda terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Wali Kota Padang Fauzi Bahar membolehkan membawa mudik mobil dinas. Dia beralasan, sebagai bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Dengan catatan, kendaraan dinas tersebut dijaga baik-baik dan tidak boleh rusak.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan tegas melarang membawa mobil dinas untuk mudik. “Kendaraan dinas tak boleh dibawa mudik. Kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional. Di luar hal itu, kendaraan dinas tak boleh dipergunakan,” ujar Irwan Prayitno kepada Padang Ekspres, di Gubernuran baru-baru ini.
Kepala Biro Umum Setprov Sumbar, Asben Hendri mengaku akan mengamankan kebijakan gubernur soal larangan kendaraan dinas untuk digunakan mudik. Katanya, kendaraan dinas akan dikandangkan selama Lebaran, terkecuali kendaraan dinas tersebut dipergunakan untuk tugas kedinasan.