Mudik Pakai Mobil Dinas = KORUPSI

blogger templates

WapCyber4rt ™      —  Pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot membawa mobil dinas mudik Lebaran, perlu berpikir ulang. Sebab, tindakan itu termasuk per­buatan ko­rupsi. Bahkan, KPK me­ngimbau masyarakat segera melapor ke institusi terkait bila mendapati ada pejabat pemerintahan membawa mobil dinas mudik Lebaran.   

“Entah itu kendaraan dinas atau mem­beli bensin menggunakan ang­garan kantor, itu termasuk perbuatan korup­si berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada JPNN, kemarin (31/7). Oleh sebab itu, tambahnya, kalau ma­­syarakat melihat ada menya­lahgu­nakan fasilitas kantor bisa melapor ke institusi terkait. Kalau perlu, Men­dagri ikut mem­be­rikan peringatan keras.

Selama ini, KPK sudah me­ngedarkan surat ke ber­bagai institusi untuk memas­tikan tidak ada menyala­guna­kan fasi­litas. Kalau ada insti­tusi tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya meng­gunakan mo­bil dinas, itu disebut Busyro bukan perilaku benar.

“Eranya itu harus trans­paran, mobil itu untuk kepen­tingan pelayanan masyarakat bukan pribadi pejabat,” im­buhnya. Di samping itu, KPK juga kembali menegaskan agar para pejabat tidak meng­ga­daikan diri dengan meminta parsel atau hadiah Lebaran. Sebab, ditengarai masih ada pejabat yang suka mem­beri­kan sinyal-sinyal pada mitra bisnis kantornya.

Pejabat, lanjut Busyro, pu­nya marwah atau kehorma­tan diri yang harus dijaga. Berbeda dengan masyarakat biasa, mes­ki sama-sama punya kehor­matan diri, pejabat dise­but­nya dilihat oleh publik. Itu­lah kena­pa pejabat harus bisa mem­berikan contoh santun dengan tidak memiliki tradisi, atau kebiasaan meminta-min­ta ha­diah hari besar keagamaan.

Wakil Menteri Penda­yagu­na­an Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (Wa­men­PAN-RB), Eko Prasojo juga me­ne­gaskan, kendaraan dinas ope­rasional hanya digunakan un­tuk kepentingan dinas me­nun­­jang tugas pokok dan fungsi.

Eko sengaja mengemu­kakan itu menyusul sikap se­jum­lah kepala daerah mengi­zinkan kendaraan dinas digu­na­kan untuk mudik ke luar kota. Peng­gunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pen­dayagunaan Apa­ratur Negara No 87/2005 ten­tang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efi­siensi, Peng­hematan dan Disip­lin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 pera­turan tersebut dinyatakan bah­wa penggunaan kendaraan di­nas dibatasi hanya pada hari kerja. 

“Kendaraan dinas juga di­ba­tasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujar Eko Prasojo menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/7). Di­tambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digu­nakan dalam kota. Penggu­naan keluar kota harus izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat ditu­gaskan sesuai kompetensinya.

“Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kenda­raan dinas untuk mudik, kare­na hal itu melanggar ketentuan PermenPAN No 87/2005 sam­pai saat ini masih berlaku,” tegas guru besar UI. Ia me­minta pimpinan instansi pe­merintah dan pimpinan unit orga­nisasi melakukan penga­wasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. 

“Pimpinan dapat mengam­bil tindakan, baik berupa tegu­ran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak me­ngin­dahkan ketentuan ini,” tambah Wamen PAN-RB. Per­men PAN tersebut juga me­ngatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, diatur tersendiri dengan Keputusan Bersama Menteri PAN, Men­teri Agama, dan Menteri Tena­ga Kerja dan Transmigrasi.

Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS seba­gai­mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan me­ngambil cuti tahunan, kecuali alasan lain di luar cuti tahu­nan,” tandasnya.

Mendagri juga Melarang

Penegasan larangan mem­bawa mudik mobil dinas ini, sejalan dengan penegasan Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu mengingatkan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik. Karena peruntukan mobil dinas ha­rusnya digunakan untuk ke­perluan pekerjaan.

Ia mengacu pada Kepu­tusan Presiden (Keppres) No­mor 5 menyatakan, kendaraan dinas hanya untuk kepen­tingan dinas. “Prinsip kan tidak. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu,” kata Gamawan, Rabu (31/7).

Menurut Gamawan, kalau ma­sih ada penggunaan ken­daraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada penga­turannya. Ia menyerahkan mekanisme itu kepada kepala daerah. Fungsi DPRD juga bisa ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Karena itu, kalau ada pelanggaran penggunaan mobil dinas tidak melulu men­jadi urusan pemerintah pusat.

Kalau DPRD kurang men­jalankan fungsi penga­wasan­nya, ia meminta media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mempersoalkan jika terjadi penyelewengan penggunaan aset daerah. “Ja­ngan pusat juga semuanya. Pusat sudah buat norma stan­dar, prosedur, pedomannya. Pengawasannya silakan dae­rah, bagaimana DPRD mem­persoalkan itu,” katanya.

Beberapa daerah mene­rap­kan kebijakan berbeda terkait penggunaan mobil di­nas untuk keperluan mudik. Wali Kota Padang Fauzi Bahar mem­bo­lehkan membawa mu­dik mobil dinas. Dia beralasan, sebagai bentuk kompensasi bagi jaja­rannya karena tidak men­da­patkan tunjangan hari raya (THR). Dengan catatan, ken­daraan dinas tersebut di­jaga baik-baik dan tidak boleh rusak.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno de­ngan tegas melarang mem­bawa mobil dinas untuk mu­dik. “Kendaraan dinas tak boleh dibawa mudik. Ken­daraan dinas hanya untuk kegiatan operasional. Di luar hal itu, kendaraan dinas tak boleh dipergunakan,” ujar Irwan Pra­yitno kepada Pa­dang Ekspres, di Gubernuran baru-baru ini.

Kepala Biro Umum Set­prov Sumbar, Asben Hendri menga­ku akan mengamankan kebija­kan gubernur soal lara­ngan kendaraan dinas untuk diguna­kan mudik. Katanya, kendaraan dinas akan dikan­dangkan sela­ma Lebaran, ter­kecuali kenda­raan dinas ter­sebut dipergu­nakan untuk tugas kedinasan.

Kendaraan dinas berada di ba­wah pengawasan Biro Umum Setprov Sumbar sebanyak 36 unit









.