KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan :
Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
Kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar)
Fungsi :
- Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
- Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
- Dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
- Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan satuan pendidikan dengan masyarakat.
- Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
DOWNLOAD
Ada yang tidak dimengerti silahkan kirim pesan
e-mail : makhikbasith@gmail.com
Hp. 085720145223