Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat
secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
