Cara Menentukan Core atau Non-core Suatu Pekerjaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain:
Pasal 61. Pekerjaan yang
dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi
