MAPENDA KEMENAG KUTAI KARTANEGARA : Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) adalah tunjangan yang diberikan bagi mereka yang telah lulus sertifikasi.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Untuk Pemberkasan Pembayaran Sertifikasi lulusan tahun 2007,2008,2009, 2010,
Untuk kelulusan tahun 2011 silahkan mempersiapkan datanya (dikumpulkan jika sudah ada SK Kelulusan Peserta Sertifikasi, Sertifikat Pendidik, SK Peserta Sertifikasi Yang Berhak Menerima Tunjngan Profesi Pendidik , dan Nomor Registrasi Guru) Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Pada tahun 2012, kami akan melaksanakan pengumpulan pemberkasan sebagai bagian dari persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik yang akan akan dikumpulkan sebanyak 2 rangkap terdiri dari :
- 1 (satu) rangkap hardcopy / bukti fisik berkas yang difotocopy dan telah dilegalisir,
yang telah berjalan selama ini.Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
- 1 (satu) berkas softcopy yang di CD kan (satu keping saja) yang telah disi dan diketik dalam
ms.office excel, ms.office word, dan untuk pdf / img / jpeg (adalah untuk hasil seluruh scan yang terdiri
dari Sertifikat Pendidik, Ijazah Terakhir , NUPTK , NPWP , Buku Rekening Tabungan,
SK Pengangkatan baik PNS maupun Bukan PNS dari awal sampai dengan terakhir,
SK Tentang Penetapan Beban Kerja. Jadwal mengajar, SK Pangkat dan Jabatan Terakhir,
Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir. berkas yang di CD kan pada tiap file-nya telah diberi nama
(rename) sesuai dengan jenis berkas yang discan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
3. Berkaitan dengan legalisir : Legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang/ terkait/ yang dapat
mempertanggungjawabkan atas berkas yang dilegalisir.
- Bagi Guru PNS dan Bukan PNS dari Dinas Pendidikan / Pemkab/ Satuan Pendidikan :
SK bagi Guru PNS dari Dinas Pendidikan dilegalisir instansi yang berwenang.
SK bagi Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
SK bagi Guru Bukan PNS di Sekolah Swasta dilegalisir oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
- Bagi Guru PNS dan Bukan PNS dari Kementerian Agama atau RA dan Madrasah Swasta :
SK bagi Guru PNS Kemenag di Madrasah Negeri cukup dilegalisir oleh Kepala Madrasah Negeri.
SK bagi Guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
dilegalisir oleh Kasubbag TU Kemenag Kabupaten.
SK bagi Guru PNS Kemang yang berada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Kasubbag TU
Kemenag Kabupaten.Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SK bagi Guru Bukan PNS / Guru Tetap dan Kepala pada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Ketua
Yayasan Penyelenggara Pendidikan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Fotocopy SK Beban Kerja dan Jadwal Mengajar di legalisir oleh Kepala Sekolah/ Madrasah
Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK Pelaksana Sertifikasi
Fotocopy Buku Rekening Tabungan oleh bank yang mengeluarkan
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKBK ; bagi Guru PNS pada satminkal madrasah negri, dikeluarkan oleh
Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
SKBK ; bagi Guru RA , Madrasah , PAI , Pengawas dikeluarkan oleh Kementerian Agama
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah/Sekolah Negeri dan Swasta dikeluarkan
oleh Kepala Madrasah/Sekolah Negeri yang diketahui oleh Pengawas
SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS yang diangkat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah Negeri
dan Swasta dikeluarkan oleh Pengawas dan diketahui oleh Kasi Mapenda
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKMT ; bagi Pengawas dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Sebagai persiapan pemberkasan sebagai persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2012
silahkan didownload / diunduh berkas dibawah ini :
1. Persyaratan berkas Pengawas : DALAM PROSES
2. Persyaratan berkas Guru Pendidikan Agama dan Madrasah : DALAM PROSES
Demikian disampaikan terima kasih. (By. Mapenda Kemenag Kutai Kartanegara)
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Untuk Pemberkasan Pembayaran Sertifikasi lulusan tahun 2007,2008,2009, 2010,
Untuk kelulusan tahun 2011 silahkan mempersiapkan datanya (dikumpulkan jika sudah ada SK Kelulusan Peserta Sertifikasi, Sertifikat Pendidik, SK Peserta Sertifikasi Yang Berhak Menerima Tunjngan Profesi Pendidik , dan Nomor Registrasi Guru) Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Pada tahun 2012, kami akan melaksanakan pengumpulan pemberkasan sebagai bagian dari persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik yang akan akan dikumpulkan sebanyak 2 rangkap terdiri dari :
- 1 (satu) rangkap hardcopy / bukti fisik berkas yang difotocopy dan telah dilegalisir,
yang telah berjalan selama ini.Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
- 1 (satu) berkas softcopy yang di CD kan (satu keping saja) yang telah disi dan diketik dalam
ms.office excel, ms.office word, dan untuk pdf / img / jpeg (adalah untuk hasil seluruh scan yang terdiri
dari Sertifikat Pendidik, Ijazah Terakhir , NUPTK , NPWP , Buku Rekening Tabungan,
SK Pengangkatan baik PNS maupun Bukan PNS dari awal sampai dengan terakhir,
SK Tentang Penetapan Beban Kerja. Jadwal mengajar, SK Pangkat dan Jabatan Terakhir,
Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir. berkas yang di CD kan pada tiap file-nya telah diberi nama
(rename) sesuai dengan jenis berkas yang discan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
3. Berkaitan dengan legalisir : Legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang/ terkait/ yang dapat
mempertanggungjawabkan atas berkas yang dilegalisir.
- Bagi Guru PNS dan Bukan PNS dari Dinas Pendidikan / Pemkab/ Satuan Pendidikan :
SK bagi Guru PNS dari Dinas Pendidikan dilegalisir instansi yang berwenang.
SK bagi Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
SK bagi Guru Bukan PNS di Sekolah Swasta dilegalisir oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
- Bagi Guru PNS dan Bukan PNS dari Kementerian Agama atau RA dan Madrasah Swasta :
SK bagi Guru PNS Kemenag di Madrasah Negeri cukup dilegalisir oleh Kepala Madrasah Negeri.
SK bagi Guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
dilegalisir oleh Kasubbag TU Kemenag Kabupaten.
SK bagi Guru PNS Kemang yang berada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Kasubbag TU
Kemenag Kabupaten.Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SK bagi Guru Bukan PNS / Guru Tetap dan Kepala pada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Ketua
Yayasan Penyelenggara Pendidikan.
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Fotocopy SK Beban Kerja dan Jadwal Mengajar di legalisir oleh Kepala Sekolah/ Madrasah
Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK Pelaksana Sertifikasi
Fotocopy Buku Rekening Tabungan oleh bank yang mengeluarkan
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKBK ; bagi Guru PNS pada satminkal madrasah negri, dikeluarkan oleh
Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
SKBK ; bagi Guru RA , Madrasah , PAI , Pengawas dikeluarkan oleh Kementerian Agama
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah/Sekolah Negeri dan Swasta dikeluarkan
oleh Kepala Madrasah/Sekolah Negeri yang diketahui oleh Pengawas
SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS yang diangkat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah Negeri
dan Swasta dikeluarkan oleh Pengawas dan diketahui oleh Kasi Mapenda
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
SKMT ; bagi Pengawas dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten
Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2012
Sebagai persiapan pemberkasan sebagai persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2012
silahkan didownload / diunduh berkas dibawah ini :
1. Persyaratan berkas Pengawas : DALAM PROSES
2. Persyaratan berkas Guru Pendidikan Agama dan Madrasah : DALAM PROSES
Demikian disampaikan terima kasih. (By. Mapenda Kemenag Kutai Kartanegara)
