WapCyber4rt ™ — Pemerintah India membuat sejarah dengan mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi dan membentuk Badan Pengawasan Tindak Korupsi. Presiden India, Pranab Mukherjee, secara resmi menandatangani UU itu, Kamis 2 Januari 2014.
ABC News melansir, ini merupakan momen langka karena semua kelompok di parlemen satu suara untuk membentuk Badan Pengawasan Tindak Korupsi (semacam Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia) agar dapat menghukum semua polisi dan pegawai negeri sipil yang berbuat korupsi.
UU Antikorupsi sebelumnya lolos di parlemen India pada pertengahan Desember 2013. Pengesahan UU Antikorupsi penting bagi Presiden Mukherjee demi menjaga kepercayaan rakyat menjelang pemilihan umum yang digelar Mei 2014. Rakyat India saat marah karena berbagai skandal korupsi telah mencoreng bangsa mereka.
Perjuangan antikorupsi Anna Hazre bahkan berpuasa selama 12 hari demi terealisasinya UU yang sesungguhnya sudah diajukan ke parlemen sejak tahun 2011.
Pemimpin Partai Kongres, Rahul Gandhi, mengatakan UU Antikorupsi merupakan instrumen kuat dalam perjuangan melawan korupsi. Gandhi pun berjanji akan mendukung penuh UU tersebut.
Sebelum ini, pemerintah India tercoreng karena terlibat skandal gratifikasi senilai multimiliar dolar, mulai dari tuduhan distribusi ilegal pemberian izin harga telekomunikasi, hingga kasus korupsi tahun 2010 terkait pertandingan olahraga negara-negara persemakmuran
Sumber : Lihat Disini

