. Berikut daftar calon peserta sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2013 yang ditetapkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dt.l.l/2/PP.00/ 94.A/2013 tentang Long list Calon Peserta Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah. Surat ini tertanggal 11 februari 2013 dan ditanda tangani oleh Direktur Pendidikan Madrasah.
Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah ini merupakan gabungan sisa long list tahun 2012 dengan hasil pendataan yang dilakukan di akhir tahun 2012. Long List ini merupakan data base penetapan peserta sertifikasi gutu RA/madrasah untuk tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya. Peserta sertifikasi akan ditetapkan dari long list dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.
Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah ini masih bersifat sementara, Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan) ada calon yang melakukan pemalsuan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri, calon akan dikeluarkan dari long list dan tidak diikutkan sebagai peserta.
Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kab/Kota yang diketahui oleh Kepala RA/Madrasah dan atau Pengawas. Tembusan ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi. Keberatan/koreksi telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Untuk Mengetahui Pengumuman Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah dalam Jabatan Cek Disini