JAKARTA - Pemerintah
memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain
kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Pemerintah pun sudah
menyiapkan skenario baru untuk menampung honorer K1 maupun K2 yang tidak
lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK).
Itupun syaratnya, harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang
dibutuhkan instansi