JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada
guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum
mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan
sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke
negara.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar
Kasim menuturkan, ketentuan