Postingan di bawah ini saya ambil dari buku dasar Uji Kompetensi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan 2012 dikarenakan banyaknya paradigma peserta UKG yang sedikit salah mengerti tujuan UKG ini diadakan.
Banyak yang berfikiran bahwa UKG dapat mengambil keputusan tunjangan profesi untuk mereka yang dinyatakan belum sukses merampungkan masalah ujian dengan baik, walau sebenarnya bila kita membaca tujuan UKG yaitu :
- pemetaan penguasaan kompetensi guru ( kompetensi pedagogik serta profesional ) sebagai basic pertimbangan proses program pembinaan serta pengembangan profesi guru dalam bentuk aktivitas pengembangan keprofesian berkepanjangan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru serta sebagai alat kontrol proses penilaian kinerja guru.
Informasinya bahwa uji kompetensi guru ini bakalan jadi agenda teratur pemerintah untuk tahu level kompetensi tiap-tiap guru yang ada di seluruh indonesia. Dikarenakan itu, uji kompetensi guru harus diikuti seluruh guru sekolah negeri serta swasta.
Menurut bapak Syawal Gultom (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan) serta penjaminan mutu pendidikan, kemdikbud, di jakarta, rabu ( 25/7/2012 ) bahwa kedepannya, ukg ini teratur dikerjakan, terhitung untuk syarat kenaikan pangkat guru. Contoh dapat dikerjakan empat tahun sekali.
Beliau ( ayah syawal ) menyebutkan, UKG dengan bertahap pada 30 juli-12 agustus kelak dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya . 006. 211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908. 387 guru pegawai negeri sipil ( pns ) serta 97. 824 guru terus yayasan ( gty ).
Pada tahun 2013, ukg dilanjutkan untuk menguji . 015. 087 guru belum bersertifikat. Beberapa guru ini terdiri dari guru pns 798. 556 orang serta gty 216. 531 orang.
Demikianlah informasi sekitar tujuan ukg (uji kompetensi guru), semoga berguna.