Dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi nomor 21 tahun 2010, Bab I tentang instansi Pembinan, pasal 10 disebutkan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. selanjutnya pada pasal 11 disebutkan instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaaan, antara lain: (1) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah; (2) penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional pengawas sekolah; (3) penetapan standar kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah; (4) pengusulan tunjangan jabatan fungsional pengawas sekolah; (5) sosialisasi jabatan fungsional pengawas sekolah serta petunjuk pelaksanannya; (6) penyusunan kurukulum pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas/teknis fungsional pengawas sekolah; (7) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional pengawa sekolah; (8) pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengawas sekolah; (9) fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah; (10) fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional pengawas sekolah; (11) melakukan kordinasi antara instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjukk teknis, dan (12) melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional pengawas sekolah.
Terkait dengan tugas yang pertama telah diterbitkan Peraturan bersana Menteri Pendidikan Nasional dan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/20011, nomor 6 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. selengakpanya baca/unduh materi di bawah ini.