AD/ARP APSI Jombang

blogger templates
Lampiran 1:Rancangan Ketetapan MUNAS II ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
Nomor: KEP/06/MUNAS-II/2007
Tanggal: 16 November 2007
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya pengawas sekolah*) sebagai salah satu komponen dalam dunia kependidikan memiliki posisi strategis. Oleh karena itu, pengawas sekolah memberikan darma baktinya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Bahwa demi tercapainya cita-cita tersebut, sumber daya manusia pengawas sekolah harus ditingkatkan, sehingga pengawas sekolah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah dipandang perlu untuk merapatkan barisan, mempersatukan derap langkah bergerak maju bersama-sama membentuk satu wadah yang mampu mengantarkan pengawas sekolah menjadi pengawas sekolah yang profesional.
Bahwa dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, telah disepakati untuk membentuk satu wadah sebagai tempat untuk berhimpun yaitu ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA.
Bahwa demi tertib dan lancarnya gerak roda organisasi, maka disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti tertuang pada pasal-pasal berikut.*) di dalamnya termasuk pengawas madrasah
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
(1)   Organisasi ini bernama ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (ASSOCIATION OF INDONESIAN SCHOOL SUPERINTENDENT), yang selanjutnya disingkat APSI;
(2)   APSI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
(3)   APSI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
(4)   APSI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1)   APSI dibentuk pada tanggal 28 Oktober tahun 2000 di Jakarta, dengan tugas untuk mengantarkan/mempersiapkan Musyawarah Nasional;
(2)   Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional I, APSI secara sah terbentuk pada tanggal 12 Oktober 2002 di Denpasar Bali.
BAB II
ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, JATIDIRI, DAN SIFAT
Pasal 3
APSI adalah organisasi profesi tenaga kependidikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
(1)   Visi: Terwujudnya profesionalisme pengawas sekolah sebagai wahana perjuangan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
(2)   Misi :
a.    Meningkatkan profesionalisme para pengawas sekolah/madrasah Indonesia;
b.    Meningkatkan taraf kehidupan para pengawas sekolah/madrasah Indonesia;
c.    Mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
APSI bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
APSI mempunyai jatidiri sebagaiorganisasi profesi tenaga kependidikan dan ketenagakerjaan.
Pasal 7
APSI adalah organisasi yang bersifat unitaristik dan independen.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
(1)   Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional;
(2)   Memberikan pembinaan kepada Pengawas Sekolah agar mampu melaksanakan tugas secara professional;
(3)   Mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya;
(4)   Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota APSI terdiri atas:
(1)   Anggota Biasa;
(2)   Anggota Luar Biasa;
(3)   Anggota Kehormatan;
Pasal 10
(1)   Anggota Biasa adalah Pengawas Sekolah yang membina satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal;
(2)   Keanggotaan APSI sebagaimana disebutkan pada ayat 1 bersifat aktif.
Pasal 11
Anggota Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang purna tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang peduli pendidikan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Anggota Biasa berhak:
(1)   Menghadiri rapat, berbicara, dan memberikan suara;
(2)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus APSI;
(3)   Mendapatkanpelayanan profesional dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas kepengawasan;
(4)   Mendapatkanpelayanan dalam peningkatan kesejahteraan.
Pasal 14
Anggota Biasa berkewajiban:
(1)   Menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI;
(2)   Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi, serta ketetapan dan keputusan APSI;
(3)   Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
(4)   Bertanggung jawab terhadap hasil tugas profesinya.
Pasal 15
(1)   Anggota Luar Biasa APSI berhak menghadiri rapat dan berbicara serta dapat dipilih sebagai pengurus APSI;
(2)   Anggota Kehormatan APSI berhak menghadiri rapat dan berbicara.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa APSI dan Anggota Kehormatan APSI berkewajiban menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI.
BAB VI
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 17
Kode etik profesi pengawas sekolah adalah kode etik profesi yang tertuang dalam ketetapan Musyawah Nasional.
Pasal 18
Untuk mengawasi anggota APSI agar tidak menyimpang dari Kode Etik dalam melaksanakan tugas profesinya dibentuk Dewan Kehormatan yang bersifat independen.
BAB VII
FUNGSI DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
Dewan Kehormatan berfungsi membantu menangani masalah dan atau memberikan rekomendasi kepada pengurus APSI bagi anggota APSI yang melanggar kode etik profesi.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 20
(1)   Kepengurusan APSI terdiri dari Pengurus Pusat APSI, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota;
(2)   Susunan Pengurus Pusat APSI, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 21
(1)   Masa jabatan Pengurus APSI Pusat, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun;
(2)   Masa jabatan pengurus APSI maksimal dua periode;
(3)   Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Ketua dan Sekretaris Pengurus Provinsi, Ketua dan Sekretaris Pengurus Kabupaten/Kota pada saat pemilihan maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 22
(1)   Pergantian pengurus APSI antarwaktu dilakukan apabila:
a.    Berhalangan tetap;
b.    Pindah jabatan;
c.    Dikenakan sanksi hukum yang berkekuatan tetap;
d.    Mengundurkan diri;
e.    Melanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Proses pergantian selanjutnya diatur dalam ART
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 23
(1)   Logo, bendera, himne dan mars APSI diatur dengan Peraturan Organisasi dan disahkan oleh Musyawarah Nasional;
(2) Pakaian seragam APSI diatur dengan Peraturan Organisasi dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
HUBUNGAN KERJA
Pasal 24
Hubungan kerja antara APSI Pusat, APSI Provinsi, dan APSI Kabupaten/Kota adalah hubungan yang terstruktur dan hubungan koordinatif.
BAB XI
FORUM RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 25
(1)   APSI Pusat
a.    Musyawarah Nasional disebut Munas;
b.    Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas;
c.    Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas;
d.    Rapat Pengurus Pusat;
e.    Musyawarah Nasional Luar Biasa disebut Munaslub.
 (2)  APSI Provinsi
a.    Musyawarah Provinsi disebut Musprov;
b.    Rapat Kerja Provinsi disebut Rakerprov;
c.    Rapat Pimpinan Provinsi disebut Rapinprov;
d.    Rapat Pengurus Provinsi;
e.    Musyawarah Luar Biasa Provinsi disebut Muslubprov.
 (3)  APSI Kabupaten/Kota
a.    Musyawarah Kabupaten/Kota disebut Muskab/Muskot;
b.    Rapat Kerja Kabupaten/Kota disebut Rakerkab/Rakerkot;
c.    Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota disebut Rapinkab/kot;
d.    Rapat Pengurus Kabupaten/Kota;
e.    Musyawarah Luar Biasa Kabupaten/Kota disebut Muslub kab/kot.
Pasal 26
Peserta Rapat yang dimaksud pada pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) adalah:
 (1)  Munas adalah forum organisasi pemegang kekuasaan tertinggi dalam APSI, dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(2)   Rakernas dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(3)   Rapimnas dihadiri oleh Pangurus Pusat, Pimpinan Pengurus Provinsi dan Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota;
(4)   Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat;
(5)   Musprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(6)   Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(7)   Rapat Pengurus Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi;
(8)   Rapimprop dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota;
(9)   Muskerkab/kot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan perwakilan anggota di wilayahnya;
(10) Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan perwakilan anggota di wilayahnya;
(11) Rapat Pengurus Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pangurus Kabupaten/Kota;
BAB XII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 27
(1).  Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan baik dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota;
(2).  Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Siswa di lingkungan sekolah/madrasah;
(3)   Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan membentuk badan usaha.
Pasal 28
Untuk menunjang agar kegiatan tersebut pada pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dapat terlaksana dengan baik, perlu dibentuk kegiatan badan-badan sebagai berikut: Badan Pendidikan dan Pelatihan, Koperasi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga sejenis lainnya.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 29
Keuangan organisasi diperoleh dari:
(1).  Iuran Anggota;
(2).  Sumbangan dari instansi pemerintah baik di tingkat Pusat, tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
(3).  Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat;
(4).  Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
(1).  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Nasional;
(2).  Untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas sesuai dengan ayat (1) pasal 25;
(3).  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta Munas yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 31
(1).  Pembubaran Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dapat dilakukan bila dikehendaki oleh seluruh Anggota APSI, dan disetujui secara aklamasi oleh peserta dalam Munas khusus untuk Pembubaran organisasi ini;
(2).  Munas untuk Pembubaran organisasi ini sah bila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas sesuai dengan ayat (1) pasal 24.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam perturan-peraturan lainnya;
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Nasional II APSI.
Ditetapkan di   : Bogor
Pada tanggal : 16 November 2007
Lampiran 2   :    Rancangan Ketetapan MUNAS II ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
Nomor          :    KEP/06/MUNAS-II/2007
Tanggal        :    16 Nopember 2007
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
BAB I
PENJELASAN ISTILAH
Pasal 1
 (1). Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia adalah organisasi yang mewadahi pengawas sekolah/madrasah Indonesia.
(2).  Sekolah adalah TK/RA/BA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs., SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, SLB.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota dinyatakan berhenti apabila:
(1). Mengundurkan diri,
(2). Diberhentikan,
(3). Meninggal dunia
BAB III
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai Hak:
(1).  Selain hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar APSI, demi kepentingan APSI, anggota berhak memberikan pendapat, saran-saran dan usul-usul secara lisan maupun tertulis;
(2)   Layanan peningkatan kesejahteraan anggota mencakup pula layanan mendapat perlindungan hukum;
(3).  Setiap anggota APSI wajib memiliki nomor baku sebagai anggota
(4). Bagi anggota yang diterima untuk menjadi anggota APSI berhak mendapatkan Kartu Anggota;
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban:
(1)   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi, peraturan dan ketentuan- ketentuan organisasi
(2)   Melaksanakan program kerja, tugas sesuai dengan Visi dan Misi APSI
(3)   Menjaga citra APSI yaitu:
a.    Menjaga nama baik Pengawas Sekolah sesuai dengan norma-norma agama, budaya maupun peraturan perundang-undangan negara.
b.    Membudayakan keteladanan berdasarkan kemandirian dan berwawasan lingkungan.
(4)   Membayar iuran wajib
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 5
 (1).      Upaya dan kegiatan pengembangan APSI dilaksanakan melalui:
a.    Koordinasi
b.    Pertemuan rutin
c.    Pelatihan dan atau penataran
d.    Pertemuan ilmiah
e.    Studi banding.
 (2)  Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dan relevan dengan tujuan APSI.
BAB V
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 6
Syarat Umum dan Syarat Khusus
(1)   Semua anggota kepengurusan APSI disemua jenjang dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
a.    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.    berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
c.    anggota APSI yang telah membuktikan peranserta aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi,
d.    bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggungjawab, terbuka dan berwawasan luas.
(2). Anggota Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota wajib memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Ketua dan Sekretaris APSI Provinsi, Ketua dan Sekretaris APSI Kabupaten/Kota berdomilisi di wilayah kerja organisasi;
b.    Tidak merangkap jabatan menjadi pengurus APSI setingkat dan/atau tingkat lainnya;
c.    Tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama;
BAB VI
PENGURUS PUSAT
Pasal 7
(1)   Susunan Pengurus Pusat APSI adalah sebagai berikut :
I.     Pelindung / Penasehat
II.    Dewan Pembina
III.   Pengurus Harian / Pengurus
1.    Ketua Umum
2.    Ketua I
3.    Ketua II
4.    Ketua III
5.    Ketua IV
6.    Ketua V
7.    Sekretaris Jenderal
8.    Sekretaris I
9.    Sekretaris II
10.  Sekretaris III
11.  Bendahara Umum
12.  Wakil Bendahara
IV.   Bidang-bidang :
1.    Bidang Keorganisasian;
2.    Bidang Kelembagaan Pendidikan;
3.    Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri;
4.    Bidang Advokasi/Perlindungan Hukum;
5.    Bidang Humas, Penerbitan Media Cetak dan Media Elektronik;
6.    Bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi pengawas sekolah/madrasah;
7.    Bidang Pemberdayaan Perempuan;
8.    Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan;
9.    Bidang Kesejahteraan Sosial, dan Ekonomi;
10.  Bidang Penelitian dan Pengembangan.
V.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih dalam MUNAS secara langsung dan pengurus lainnya dipilih melalui sistem formatur.
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI DAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
Pasal 8
(1)   Susunan Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupten/Kota adalah sebagai berikut:
a.    Dewan Penasehat
b.    Dewan Pembina
c.    Pengurus Harian :
-      Ketua
-      Wakil Ketua
-      Sekretaris
-      Wakil Sekretaris
-      Bendahara
-      Wakil Bendahara
d.    Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di daerah masing-masing
 (2)  Pengurus Provinsi dipilih dalam Musyawarah Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1)   Pergantian Ketua Umum dan Sekjen antarwaktu dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah jabatan tersebut dinyatakan kosong
(2)   Pengurus yang berhalangan tetap, diganti dengan pengurus aktif setingkat di bawahnya
BAB VIII
TUGAS dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
1.    Tugas Pengurus:
a.    Ketua Umum/Ketua
-      Melaksanakan tugas-tugas rutin/harian;
-      Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi keluar maupun kedalam;
-      Memberikan arahan kepada pengurus di bawahnya;
-      Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi organisasi dan dengan instansi terkait;
-      Mengambil keputusan-keputusan penting.
b.    Ketua I/Wakil Ketua
-      Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua bila Ketua Umum/Ketua berhalangan;
-      Lebih mengutamakan urusan kedalam organisasi;
-      Bertanggung jawab masalah administrasi organisasi;
-      Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran organisasi;
-      Secara bersama-sama dengan Ketua Umum/Ketua menangani masalah dan mencari pemecahannya;
-      Membuat perencanaan kegiatan;
-      Menjadi jembatan penghubung antara anggota dan Ketua Umum/Ketua.
c.    Ketua II membawahi bidang-bidang:
-      Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri;
-      Bidang Advokasi / Perlindungan Hukum;
-      Bidang Humas, Penerbitan Media Cetak dan Media Elektronik.
d.    Ketua III membawahi bidang-bidang:
-      Bidang Pendidikan;
-      Bidang Pemberdayaan Perempuan.
e.    Ketua IV membawahi bidang-bidang :
-      Bidang Kelembagaan Pendidikan;
-      Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan.
f.     Ketua V membawahi bidang-bidang:
-      Bidang Penelitian dan Pengembangan.
g.    Sekretaris Jenderal/Sekretaris
-      Melaksanakan tugas sebagai penggerak organisasi dan pusat informasi;
-      Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan;
-      Mencatat/menginventarisasikan semua kegiatan organisasi;
-      Melaksanakan tugas-tugas korespondensi;
-      Menata dan mengatur system manajemen dan administrasi organisasi;
-      Dalam keadaan darurat dapat mewakili atau melaksanakan tugas para ketua.
h.    Wakil Sekretaris
-      Membantu Sekretaris Jenderal/Sekretaris dalam membuat perencanaan kegiatan organisasi;
-      Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
i.     Sekretaris II sampai dengan Sekretaris V membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
j.     Bendahara Umum/Bendahara:
-      Mengatur dan menata keuangan organisasi;
-      Merencanakan pengumpulan dana untum menunjang kegiatan organisasi;
-      Sebagai pemegang kas;
-      Menerima pemsukan uang organisasi;
-      Mengeluarkan uang untuk keperluan organisasi atas persetujuan Ketua Umum/Ketua;
-      Membuat laporan keuangan organisasi.
k.    Wakil Bendahara (Bendahara I – Bendahara V) membantu tugas-tugas Bendahara (Bendahara Umum).
l.     Ketua Bidang:
-      Membuat perencanaan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang masing-masing;
-      Melaksanakan rencana kerja yang telah dibuat;
-      Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan yang telah dikerjakan;
-      Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan.
BAB VIII BAB IX
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 11
1.    Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas Sekolah perlu dibentuk di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.    Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas Sekolah dibentuk melalui:
a.    Musyawarah Nasional untuk Pusat;
b.    Musyawarah Provinsi untuk Provinsi;
c.    Musyawarah Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota;
3.    Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas Sekolah adalah 5(lima) tahun.
Pasal 12
1.    Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas Sekolah terdiri dari:
a.    Koordinator Pengawas Sekolah;
b.    Pengawas Sekolah Pembina Tingkat I (golongan IV/b) ke atas. atau Pengawas Sekolah/Madrasah yang paling senior;
c.    Anggota Luar Biasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap APSI
2.    Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas Sekolah adalah antara 3 sampai 7 orang atau dengan jumlah yang ganjil sesuai kebutuhan.
BAB IX BAB X
FORUM ORGANISASI
Pasal 13
1.    Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Provinsi dan Utusan Kabupaten/Kota;
2.    MUNAS diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun sekali untuk meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat untuk :
a.    Memilih Pengurus Pusat untuk masa jabtan periode berikutnya;
b.    Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus masa bakti sebelumnya;
d.    Menyusun Program Kerja baru untuk dilaksanakan oleh pengurus masa bakti berikutnya;
e.    Membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi;
f.     Membuat Rekomendasi yang diperlukan.
Pasal 14
1.    Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) atau Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat APSI, perwakilan Pengurus Provinsi dan Perwakilan Pengurus Kabupaten/Kota.
2.    RAKERNAS atau MUKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam periode masa bakti kepengurusan.
3.    RAKERNAS atau MUKERNAS bertugas mengevaluasi pelaksanaan program kerja, membuat dan mengesahkan perencanaan kegiatan pengurus Pusat.
Pasal 15
Rapat Pimpinan Pengurus APSI dihadiri oleh Pengrurus Pusat dan unsur-unsur pimpinan APSI Provinsi dan pimpinan Kabupaten/Kota, tujuan untuk membicarakan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan organisasi.
Pasal 16
Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat APSI, yang tujuannya mengadakan evaluasi kegiatan, membuat perencanaan kegiatan, masalah-masalah keuangan organisasi, masalah-masalah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan upaya-upaya mengadakan pendidikan/pelatihan dan atau penataran untuk Pengawas Sekolah.
Pasal 17
1.    MUNAS LUAR BIASA dapat diselenggarakan sewaktu-waktu bila terjadi penyimpangan-penyimpangan/pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pengurus Pusat, yang merugikan organisasi.
2.    MUNAS LUAR BIASA dapat dilaksanakan bila diusulkan oleh 2/3 dari jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
3.    MUNAS LUAR BIASA meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat, dan bila terbukti bersalah MUNAS LUAR BIASA dapat mengganti kepengurusan untuk bertugas sampai habis masa bakti periode tersebut.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
(1)   Iuran anggota minimal Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
(2)   Distribusi iuran sebagai berikut:
a.    Untuk Pengurus Pusat 20%
b.    Untuk Pengurus Provinsi 30%
c.    Untuk Pengurus Kabupaten/Kota 50%.
(3). Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat menetapkan besarnya iuran melebihi ketentuan yang terdapat pada ayat (1) berdasarkan keputusan Musprov atau Muskab/kot.
BAB X BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan-keputusan kemudian.
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Anggaran Dasar APSI, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di       : Jakarta
Pada tanggal       : 16.November 2007






.