Cara Cek NUPTK ( Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) - NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Cara Cek Nuptk Secara Online ini sudah tersedia secara online sejak Mei 2013 yang bisa dengan mudah di cek dari situs yang dipersiapkan pemerintah yaitu padamu.kemdikbud.go.id. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari 16 angka ini berlaku nasional.
Sebagaimana diketahui, pada Juni 2013 ada pemutakhiran data NUPTK dengan sistem verifikasi dan validasi yang membuat PTK bersangkutan harus mengunduh formulir yang ada dan mencetak serta mengisinya dengan lengkap.
Untuk mengecek NUPTK, anda harus masuk ke situs beralamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Cara pengecekan :
Sebagaimana diketahui, pada Juni 2013 ada pemutakhiran data NUPTK dengan sistem verifikasi dan validasi yang membuat PTK bersangkutan harus mengunduh formulir yang ada dan mencetak serta mengisinya dengan lengkap.
Untuk mengecek NUPTK, anda harus masuk ke situs beralamat http://padamu.kemdikbud.go.id
Cara pengecekan :
- Ketikan NUPTK, atau ketik nama.
- kotak lokasi sekolah induk, isikan kota bersangkutan, klik nama kab yang dipilih.
- Klik Cari Data
- Dari nama sampai dengan lokasi daerah anda .
Demikian informasi tentang Cara Cek NUPTK ( Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) semoga bermanfaat bagi anda , dan terima kasih atas kunjunganya.