WapCyber4rt ™ — Berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Ahmad Jauhari, sudah rampung dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan alias P21. Jauhari pun bersiap menjalani persidangan dan buka-bukaan di persidangan.
"Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. (Siap disidangkan) Mudah-mudahan begitu," kata Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan hampir dua jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12) sore.
Menurut Jauhari, ia siap buat membuka kasus yang menjerat dirinya. Sebab, dia tak ingin sendirian menanggung akibat perkara tersebut.
"Harusnya begini, kita harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sebutnya.
Jauhari menyebutkan, apa yang menimpanya, merupakan kejadian yang aneh. Sebab, kata dian dirinya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain. "Ini kan enggak lucu," imbuhnya.
Disinggung siapa yang seharusnya bertanggung jawab, Ahmad Jauhari enggan menjawabnya. Namun, dia menegaskan, bakal membuka semuanya dalam persidangan. "Ya itu nantilah di dalam proses persidangan. Enggak bisa sekarang," tegasnya

