Secara resmi telah ditetapkan oleh untuk pelamar umum CPNS telah menetapkan Nilai Ambang Batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
Yang dimaksud dengan nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK).
Yang dimaksud dengan nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK).
Pelamar yang dinyatakan memenuhi passing grade, bisa saja dia dinyatakan tidak lulus. Karena sesuai dengan permintaan jumlah kouta yang diminta atau yang dibutuhkan oleh instansi masing-masing. Oleh karena itu peserta yang telah memenuhi passing grade akan direngking berdasarkan nilai tertinggi. Yang mendapat nilai tertinggi itulah yang dinyatakan lulus.
KRITERIA PASSING GRADE Untuk Tes dengan menggunakan LJK
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi, nilai ambang batasnya 108
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum, nilai ambang barasnya 70
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan, nilai ambang batasnya 64
KRITERIA PASSING GRADE Untuk Tes dengan menggunakan CAT
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi, nilai ambang batasnya 105
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum, nilai ambang barasnya 75
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan, nilai ambang batasnya 70
