PENGUMUMAN HASIL CPNS 2013 (dengan Mengetahui Passing Grade Nilai Tes)

blogger templates

 UNTUK MELIHAT NILAI PASSING GRADE HASIL TES CPNS KLIK DISINI
Secara resmi telah ditetapkan oleh untuk pelamar umum CPNS telah menetapkan Nilai Ambang Batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.  
Yang dimaksud dengan nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). 

Pelamar yang dinyatakan  memenuhi passing grade, bisa saja dia dinyatakan tidak lulus. Karena sesuai dengan permintaan jumlah kouta yang diminta atau yang dibutuhkan oleh instansi masing-masing. Oleh karena itu peserta yang telah memenuhi passing grade akan direngking berdasarkan nilai tertinggi. Yang mendapat nilai tertinggi itulah yang dinyatakan lulus.

KRITERIA PASSING GRADE Untuk Tes dengan menggunakan LJK
    60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi, nilai ambang batasnya 108
    50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum, nilai ambang barasnya 70
    40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan, nilai ambang batasnya 64


KRITERIA PASSING GRADE Untuk Tes dengan menggunakan CAT
    60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi, nilai ambang batasnya 105
    50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum, nilai ambang barasnya 75
    40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan, nilai ambang batasnya 70






.