BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran
dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
Peraturan
