Bagi siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tidak perlu lagi mengajukan NISN secara manual
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme penomoran NISN akan
terintergasi menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan Statistik
Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor
9889/P3/LL/2013. "
