RUMUS MENGHITUNG MASA KERJA CPNS / PNS

blogger templates
Selamat pagi pembaca setia blog UPT Dikbudpora Kecamatan Purworejo, kali ini kami akan berbagai bagaimanacara menghitung masa kerja CPNS atau PNS dengan menggunakan rumus excel.
Buka Microsoft excel  :
Masukan rumus berikut : =DATEDIF(A1;TODAY();"Y")& "  TAHUN  "& DATEDIF(A3;TODAY();"YM")& " BULAN "

A1 disini adalah cell dimana PTK Ybs pertama kali diangkat sebagai pegawai atau guru
contoh pemakaian :


Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.






.