Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).
Prosedur untuk PTK Lama
Prosedur untuk PTK Baru
Prosedur untuk Petugas
ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan FormulirPTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
- Contoh Surat S02b
Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk PTK - Contoh Surat S02a
Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah
ALUR 02 - AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 ( S02a / S02b ) dari petugas.PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S04a / S04b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08a )
ALUR 06 - REGISTRASI PTK BARU Lv 1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
- Formulir A05
Untuk registrasi PTK Reguler baru - Formulir A06
Untuk registrasi PTK Pengawas Sekolah baru
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d )
ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
ALUR 03 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) Data Dasar PTK (Penerimaan FORMULIR A02 / A03 / A04)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK.Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah data PTK di-verval, petugas memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 / A03,
sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah ( S02a )
ALUR 04 - PENERIMAAN PENGAJUAN VERIFIKASI & VALIDASI Lv.1 (Penerimaan FORMULIR A01)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah formulir diverifikasi & validasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 ( S02b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.
ALUR 04B - VERIFIKASI & VALIDASI DATA DASAR PTK BARU (Penerimaan FORMULIR A05 / A06)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Formulir A05 / A06 dari PTK.Setelah memeriksa kelengkapan formulir yang diserahkan PTK, Petugas memasukan data isian formulir kedalam SIM PADAMU.
Selesai memasukan data, petugas memberikan Tanda Bukti Registrasi lv.1 ( S02c / S02d ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI Lv.2 DATA RINCI & BERKAS PTK (Penerimaan Surat S03a / S03b)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya.Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK.
ALUR 08 - PENERIMAAN PAKTA INTEGRITAS PTK (Penerimaan Pakta S07a / S07b / S07c)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) dari PTK.Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
ALUR 10 - PENERIMAAN PENGAJUAN NUPTK BARU (Penerimaan Pakta S06a / S06b / S06c / S06d / S06e)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) dari PTK.Setelah memeriksa kelengkapan Surat Pengajuan NUPTK Baru yang diserahkan PTK, petugas mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
kemudian mencetak Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ) dan menyerahkannya kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK kedalam map.
Petugas mencetak Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ) dan menyerahkannya ke LPMP setempat, beserta dengan map berkas ajuan PTK.
ALUR 11 - PENERIMAAN BERKAS AJUAN NUPTK BARU (Penerimaan Map Berkas Ajuan)
Alur ini dijalani oleh Petugas LPMP, setelah menerima MAP Berkas Pengajuan NUPTK Baru ( berisi surat S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) kiriman dari Admin Dinas Pedidikan Kota/Kab.Petugas membaca Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ), kemudian mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
untuk melakukan pemeriksaan data & berkas ajuan.
Jika Pengajuan DISETUJUI, petugas mencetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK ( S11 )
Sumber : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-03
