Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

blogger templates
   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011 Panduan Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan 9 NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka Tunjangan PTK lainnya.

Setiap tenaga pendidik wajib memiliki NUPTK, untuk Proses pengajuan NUPTK baru dan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK, silakan kunjungi webside resmi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2013 

atau klik DISINI untuk STATUS NUPTK

PUSAT LAYANAN PADAMU NEGERI NUPTK


Sumber:
PANDUAN PELAKSANAAN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2013








.