Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan berkomunikasi sesuai bidang tugasnya. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan berkomunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pembimbing memiliki:
1) kompetensi sebagai guru profesional;
2) kemampuan bekerja sama dengan baik;
3) kemampuan komunikasi yang baik
4) kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; dan
5) pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;
6) pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggung Jawab Pembimbing:
1) menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
2) memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
3) melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4) memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5) memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6) melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah; dan
7) memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
b. Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah:
1) melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3) menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8) melakukan penilaian kinerja; dan
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
Tanggung jawab pengawas sekolah/madrasah:
1) memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2) melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
4) memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
