Untuk para guru yang belum memiliki NUPTK, kini sudah bisa melakukan pengajuan NUPTK baru secara online melalui situs Padamu Negerihttp://padamu.siap.web.id. Pendaftaran NUPTK baru 2013 ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan tunjangan dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara
Pengajuan NUPTK Online
Untuk para guru yang belum memiliki NUPTK, kini sudah bisa melakukan pengajuan NUPTK baru secara online melalui situs Padamu Negerihttp://padamu.siap.web.id. Pendaftaran NUPTK baru 2013 ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan tunjangan dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara