1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam
Lubang Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan,
minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada
anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai
lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja,
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja Hubungan
seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan
dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan
melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu
perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan
batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina),
3. Mengobati Kemaluan dan DhuburPengobatan yang
dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan
dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka
pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa
4. Muntah DisengajaMuntah-muntah dengan disengaja, dan
apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak
membatalkan puasa
5. Keluar Air Mani Sebab BersentuhanKeluarnya air mani
disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka
menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha
tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan
seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air
mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka
puasanya tidak batal.
6. HaidHaid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan
perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9
tahun.
7. NifasNifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya
perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang
waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat
menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat
sedang berpuasa.
8. Gila Gila ( hilang kesadaran ) yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan
seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan
pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat
tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
Demikian beberapa hal yang membatalkan puasa, semoga bermanfaat bagi anda .Terima kasih atas kunjunganya .