Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Penggolongan Hukum Menurut waktu berlakunya. Setelah sebelumnya kita telah membahas tentang penggolongan hukum menurut ruang-wilayah berlakunya.
Menurut waktu berlakunya, hukum digolongkan dalam:
- Hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku saat ini di negara tertentu.
- Hukum yang diharapkan pada waktu yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum).
- Hukum negatif.
- Hukum antarwaktu, mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
- Hukum asasi (hukum alam)
Terimakasih telah membaca artikel Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya, semoga bermanfaat.
