Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya

blogger templates
Pada posting kali ini kita akan membahas tentang Penggolongan Hukum Menurut waktu berlakunya. Setelah sebelumnya kita telah membahas tentang penggolongan hukum menurut ruang-wilayah berlakunya.

Menurut waktu berlakunya, hukum digolongkan dalam:
  1. Hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku saat ini di negara tertentu.
  2. Hukum yang diharapkan pada waktu yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum).
  3. Hukum negatif.
  4. Hukum antarwaktu, mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
  5. Hukum asasi (hukum alam)
Terimakasih telah membaca artikel Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya, semoga bermanfaat.






.