Zakat kepada Organisasi Sosial

blogger templates



Permasalahan

Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum?

Jawaban

Memberikan zakat kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain tidak boleh.

Akan tetapi ada pendapat Imam Qofal menukil dari sebagian ahli






.