Ihdad Istri ketika Suami meninggal ketika ibadah haji

blogger templates

Ada suami istri sudah tiga kali melakukan ibadah haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak keluar rumahnya itu hukumnya wajib.

Apakah larangan atau alasan






.