Untuk mengembalikan kondisi wajah, pak Fulan telah menambal bagian wajah dengan daging pantatnya, padahal pantat termasuk aurat.
Pertanyaan : Sahkah sholatnya ?
Jawab : Sah sholatnya dengan syarat bagian wajah yang ditambal tersebut ditutup, dan wajib dibuka ketika sujud, menurut pendapat yang kuat.
Ta’bir : Hasyiyah Syarqowi juz I hal. 174.
