Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian”
Asna alMathoolib I/305 Lihat Selengkapnya
Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti
