Mengganti Niat Haji Ifrad dan Tamattu'

blogger templates

Pertanyaan

Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu' dengan membayar dam satu kali.

Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?



Jawaban

Tidak boleh menurut mayoritas






.