Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari?
Jawaban
Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat, maka hukumnya mubah. Sedangkan mungkarat yang dimaksud diantaranya:
آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين من
