Terkait Pemberhentian Tunjangan bagi Dosen PNS yang Laksanakan Tugas Belajar

blogger templates
Berhubung terlalu sering menjumpai pertanyaan seputar pemberhentian tunjangan buat dosen PNS yang laksanakan tugas belajar, saya berbagi aja apa yang sudah saya tanggapi semalam :
A. Tunjangan Tugas Belajar: TUNJANGAN DOSEN TUNJANGAN DOSEN    
Kalo kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN yang dapat tunjangan belajar. TUNJANGAN DOSEN
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres12-1961.pdf
Sayangnya kemudian terbit Kepres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung TUNJANGAN DOSEN     
http://www.bphn.go.id/data/documents/86kp057.doc
Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas TUNJANGAN DOSEN
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
- Pasal 1, ketentuan umum butir (12)   TUNJANGAN DOSEN      
Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS  yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. TUNJANGAN DOSEN       
- Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah: TUNJANGAN DOSEN                         
butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yg DN saja
Atas dasar rujukan no. 57 tahun 1986 membuat tunjangan belajar dosen LN tak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercover dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961 bahkan sampai tahun 2009 di pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen  pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Kepres no. 57 tahun 1986 yang special mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih hidup dan isinya tak ada singgung tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Kepres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan  belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut. TUNJANGAN DOSEN 
B. Tunjangan fungsional dosen: TUNJANGAN DOSEN           
Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar: TUNJANGAN DOSEN      
- Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2 TUNJANGAN DOSEN       
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf
- Perpers no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2 TUNJANGAN DOSEN
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
- Perka BKN no. 39/2007 Bab III ayat 2 TUNJANGAN DOSEN
http://www.bkn.go.id/ bisa dapat di Perka BKN tahun 2007 TUNJANGAN DOSEN
- Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010,
Pemberhentian tunjan fungsional dosen Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4TUNJANGAN DOSEN,TUNJANGAN DOSEN,TUNJANGAN DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf,
C. Tunjangan Profesi Dosen: TUNJANGAN DOSEN
Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan: TUNJANGAN DOSEN
UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1) TUNJANGAN DOSEN
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
Penjelasannya silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b TUNJANGAN DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-23327-a45-kp-2009.pdf
Semoga bermanfaat, salam, Fitri






.