RPP Guru Honorer Ditarget Sebulan Lagi

blogger templates



JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparataur Negara dan Refornasi Birokrasi (Menpan&RB), Azwar Abubakar mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera menyerahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer ke Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun sebelum diserahkan ke presiden, RPP  itu akan dimatangkan terlebih dulu pembahasannya bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. RPP GURU HONORER           
“Dalam waktu dekat akan kita akan menyerahkan RPP  ini kepada Presiden. Tapi kita akan melakukan pertemuan dulu dengan Menkeu dan Mendagri. Tadi itu semua sudah kita jelaskan juga kepada perwakilan guru honorer dan juga kisi-kisi mengenai RPP tersebut,” kata Azwar usai menemui pengurus PGRI dan perwakilan guru honorer di Gedung KemenPAN&RB, Jakarta, Selasa (21/2) petang.
RPP GURU HONORER
Azwar menyebutkan, pembahasan RPP yang melibatkan lintas kementerian tersebut diprediksi bakal memakan waktu hingga dua minggu. Namun begitu selesai dibahas, Azwar menjamin RPP  itu akan segera diserahkan ke Presiden. RPP GURU HONORER                         
“Nanri RPP  akan dikirimkan ke Mensesneg. Kemudian Sekneg yang akan  mengkoordinir para menteri-menteri terkait untuk melakukan pembahasannya. Jadi saya kira satu bulan ke depan sudah ada bisa diterbitkan PP-nya,” jelas Azwar.RPP GURU HONORER                        
Dalam kesempatan itu Azwar juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus dalam hal pengangkatan baik terhadap honorer berpengalaman maupun yang baru lulus (fresh graduate). Sebab, perbandingannya akan disamakan.  “Prioritasnya dibagi, minimal 50 banding 50," ucapnya.
RPP GURU HONORER                         
Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN itu menambahkan, pada prinsipnya pemerintah ingin persoalan honorer bisa tuntas dalam kurun waktu dua atau tiga tahun mendatang. "Intinya, 2-3 tahun ke depan pengangkatan tenaga honorer harus selesai. Habis itu sudah tidak ada lagi,” tuturnya. (cha/jpnn)
RPP GURU HONORER                            






.