Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS 2012

blogger templates
  1. Tim Manajemen BOS  Kabupaten/Kota melakukan pendataan  jumlah siswa per sekolah        
  2. Tim Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS  Provinsi  menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah  kepada Kementerian Pendidikan  Nasional 
  3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian  Pendidikan  Nasional  membuat alokasi  dana BOS  tiap kabupaten /kota, untuk selanjutnya dikirim  ke Kementerian Keuangan       
  4. Kementerian Keuangan  menetapkan alokasi  anggaran  sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri  Keuangan (PMK); Alokasi Dana BOS 2012 
  5. Alokasi prognosa definitif BOS  per kabupaten/kota  akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan , setelah Kementerian Keuangan  menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran  baru (2011-2012) dari Kementerian  Pendidikan Nasional       
  6. Alokasi dana BOS  per sekolah negeri  ditetapkan oleh Kementerian  Pendidikan Nasional , sedangkan alokasi  per sekolah swasta  ditetapkan oleh pemerintah  daerah  (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota  berdasarkan data jumlah siswa      
  7. Alokasi dana BOS  per sekolah untuk periode  Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode  Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran  2011-2012. Alokasi Dana  BOS 2012 , Alokasi Dana  BOS 2012 ,Alokasi Dana  BOS 2012 ,Alokasi Dana  BOS 2012 ,Alokasi Dana  BOS 2012 ,Alokasi Dana  BOS 2012 ,Alokasi Dana  BOS 2012           






.