- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional
- Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten /kota, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan
- Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran sementara per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK); Alokasi Dana BOS 2012
- Alokasi prognosa definitif BOS per kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan , setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional
- Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional , sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa
- Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012. Alokasi Dana BOS 2012 , Alokasi Dana BOS 2012 ,Alokasi Dana BOS 2012 ,Alokasi Dana BOS 2012 ,Alokasi Dana BOS 2012 ,Alokasi Dana BOS 2012 ,Alokasi Dana BOS 2012
Home » ALOKASI DANA BOS 2012 »
Langkah Langkah Penetapan Dana Bos 2012
» Langkah-Langkah Penetapan Alokasi Dana BOS 2012
