Jakarta- Humas BKN, Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara kembali menerima Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan (FKTH Kemenkeu). Forum ini mengatasnamakan seluruh tenaga honorer yang telah masuk database (pendataan) tenaga honorer tahun 2005 yang sampai saat ini tidak diangkat menjadi CPNS. Sebanyak 20 orang rombongan FKTH Kemenkeu tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro di ruang rapat Gedung I lantai dasar BKN Pusat, Rabu (11/1). Dalam audiensinya, perwakilan FKTH Kemenkeu Ika Kurnia Dewi menanyakan tentang wacana yang pernah dilontarkan oleh Mantan Menteri PAN & RB, E.E. Mangidaan bahwa para TH Kemenkeu dapat dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Daerah (Pemda). Para TH Kemenkeu yang sebagian besar dari unit pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini mengungkapkan bahwa mereka membuka tangan terhadap wacana tersebut. Tapi sangat disayangkan, menurut Ika Kurnia Dewi pernyataan tersebut hingga saat ini tidak ada perkembangan dan action dari para pajabat pengambil keputusan. Ika Kurnia Dewi menyesalkan karena setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa PBB yang sebelumnya menjadi pendapatan Kemenkeu akan dialihkan menjadi pendapatan daerah mereka belum juga diakomodir. Padahal untuk kepentingan peralihan tersebut, menurut Ika Kurnia Dewi para TH Kemenkeu ini memprediksi bahwa tenaga mereka akan sangat dibutuhkan oleh banyak Pemda. “Tapi kenyataan yang dihadapi adalah tidak semua Pemda beritikad baik untuk “merekrut” kami,” tutur Ika Kurnia Dewi, “Bahkan beberapa Pemda hanya tertarik menjadikan kami sebagai tenaga outsourcing,” sesalnya. “Outsourcing bagi kami berarti merupakan kemunduran terhadap perjuangan meraih status PNS, “ tandas Ika Kurnia Dewi. Dalam penjelasannya Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa sejak Tahun Anggaran 2005 sampai 2009 BKN telah menginformasikan kepada Menteri Keuangan daftar tenaga honorer yang masuk database tenaga honorer dan agar mengajukan pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS. “Tapi hingga tahun 2010 pihak Kemenkeu, sesuai kewenagannya, tetap bergeming dengan pernyataannya bahwa Kemenkeu tidak akan mengangkat TH pada Kemenkeu menjadi CPNS,” jelas T. Hutabarat. Terkait wacana yang sempat beredar tentang pengalihan TH Kemenkeu menjadi pegawai Pemda, ditekankan oleh T. Hutabarat bahwa hal tersebut tidaklah semudah yang diperkirakan. “Hingga saat ini BKN belum pernah menerima atau mendengar kebijakan pemerintah (regulasi-red) tentang pengangkatan tenaga honorer Kementerian Keuangan menjadi CPNS daerah,” tandas T. Hutabarat. (din) |
Home » CPNS »
DATA BASE PEGAWAI HORORER »
PEGAWAI HONORER
» Tidak Segera Jadi Pegawai, Honorer Kemenkeu Ngadu Ke BKN
