PELAKSANAAN AKREDITASI ON-LINE

blogger templates
"
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN APLIKASI RINTISAN PELAKSANAAN AKREDITASI ON-LINE                  

Aplikasi Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line  adalah suatu aplikasi yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi  Untuk melakukan proses Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line ini diharapkan sebaiknya sudah memiliki email account sendiri (contoh: sman6_banjarmasin@yahoo.com, atau lainnya agar mudah diingat). DESA JANAPRIA         
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line. DESA JANAPRIA,    DESA JANAPRIA  DESA JANAPRIA       
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
1.  Akreditasi di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan;
2.  Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan  untuk program keahlian.

Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1.      memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.       memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3.       memiliki sarana dan prasarana pendidikan;     
4.      memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;    
5.          melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.      telah menamatkan peserta didik.  DESA JANAPRIA,DESA JANAPRIA,    DESA JANAPRIA                  

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;      
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9. Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik : Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line     
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.
"






.