Sehubungan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2012, kontrak tenaga pendamping level kabupaten/kota hingga kelurahan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2012. PNPM SURALAGA, PNPM SURALAG Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui Surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL), Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor KP. 0108.cb/1269, tentang Perpanjangan Kontrak Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota Pelaksana Program PNPM Mandiri TA. 2012, per tanggal 27 Desember 2011. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PBL Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono dan ditujukan kepada seluruh Satker PBL Provinsi se-Indonesia. (Baca lampiran/tautan di bawah). Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya dan Kepala PMU P2KP ini menyebutkan, agar seluruh Kepala Satker PBL Provinsi melakukan perpanjangan kontrak Fasilitator kelurahan/Asisten/Koordinator Kota yang memiliki kinerja baik, sampai dengan 31 Desember 2012, dengan komposisi yang sama dengan Tahun Anggaran 2011. PNPM SURALAGA, PNPM SURALAGA Disebutkan pula, Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota yang bertugas mendampingi program P2KP Advanced (PAKET, PLPBK) di lokasi non PNPM Perkotaan dengan BLM tahap terakhir dicairkan pada bulan Desember 2011 ini , maka perpanjangan kontrak kerja dilakukan sampai tanggal 31 Maret 2011. PNPM SURALAGA, PNPM SURALAGA, PNPM SURALAGA Apabila ada kekurangan Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena berkinerja buruk, maka pemenuhannya dilakukan dengan persetujuan Kepala PMU P2KP. Terkait dengan rencana pelaksanaan program-program tambahan pada lokasi PNPM Mandiri Perkotaan di Tahun Anggaran 2012 (tambahan lokasi PLPBK, Livelihood, GFDRR, PNPM P4 NAD), penambahan tenaga pendamping di level kabupaten/kota hingga kelurahan akan diatur kemudian. Pengendalian dan pemanfaatan BLM yang cair pada TA. 2011, harus dipastikan oleh seluruh Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota mengacu pada Pedoman Pelaksanaan yang ada dan aturan yang berlaku. (Satker Pusat) Untuk rincian surat, silakan klik tautan berikut ini: Surat Perpanjangan Faskel 2012 (format .pdf, ukuran 925 KB) Informasi lebih lanjut, silakan hubungi USK HRM KMP melalui email: hrdkmp@yahoo.com Editor: Nina K. Wijaya Sumber : http://www.p2kp.org/ |
Kontrak Faskel Diperpanjang untuk TA. 2012 |
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2012, kontrak tenaga pendamping level kabupaten/kota hingga kelurahan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2012. Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui Surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL), Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor KP. 0108.cb/1269, tentang Perpanjangan Kontrak Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota Pelaksana Program PNPM Mandiri TA. 2012, per tanggal 27 Desember 2011. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PBL Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono dan ditujukan kepada seluruh Satker PBL Provinsi se-Indonesia. (Baca lampiran/tautan di bawah). Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya dan Kepala PMU P2KP ini menyebutkan, agar seluruh Kepala Satker PBL Provinsi melakukan perpanjangan kontrak Fasilitator kelurahan/Asisten/Koordinator Kota yang memiliki kinerja baik, sampai dengan 31 Desember 2012, dengan komposisi yang sama dengan Tahun Anggaran 2011. Disebutkan pula, Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota yang bertugas mendampingi program P2KP Advanced (PAKET, PLPBK) di lokasi non PNPM Perkotaan dengan BLM tahap terakhir dicairkan pada bulan Desember 2011 ini , maka perpanjangan kontrak kerja dilakukan sampai tanggal 31 Maret 2011. Apabila ada kekurangan Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena berkinerja buruk, maka pemenuhannya dilakukan dengan persetujuan Kepala PMU P2KP. Terkait dengan rencana pelaksanaan program-program tambahan pada lokasi PNPM Mandiri Perkotaan di Tahun Anggaran 2012 (tambahan lokasi PLPBK, Livelihood, GFDRR, PNPM P4 NAD), penambahan tenaga pendamping di level kabupaten/kota hingga kelurahan akan diatur kemudian. Pengendalian dan pemanfaatan BLM yang cair pada TA. 2011, harus dipastikan oleh seluruh Fasilitator Kelurahan/Asisten/Koordinator Kota mengacu pada Pedoman Pelaksanaan yang ada dan aturan yang berlaku. (Satker Pusat) Untuk rincian surat, silakan klik tautan berikut ini: Surat Perpanjangan Faskel 2012 (format .pdf, ukuran 925 KB) Informasi lebih lanjut, silakan hubungi USK HRM KMP melalui email: hrdkmp@yahoo.com Editor: Nina K. Wijaya Sumber : http://www.p2kp.org/ |