Kementerian Sosial RI membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 321 formasi dengan persyaratan :
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS/TNI/POLRI;
3) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
4) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
