Berdasarkan surat edaran resmi KemenPAN-RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014 tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai tanggal 10 Februari 2014 secara resmi dan bertahap Kementerian PAN-RB melalui cpns.menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, liputan6.com, dan jpnn.com mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Listing print out (cetakan) daftar kelulusan Kementerian/Lembaga/Daerah yang telah diumumkan di website tersebut di atas dapat diambil 3 (tiga) hari setelah diumumkan/ditayangkan.
Khusus daftar kelulusan untuk Kabupaten/Kota diambil oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang mewakili Provinsi disertai dengan surat tugas, dan selanjutnya diserah-terimakan kepada masing-masing utusan dari Kabupaten/Kota di Kantor Gubernur yang waktunya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian, wajib menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus di papan pengumuman atau dengan cara lain, dengan prinsip diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
3. Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS Tahun 2013 dan Tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan/pengangkatannya sebagai CPNS mengisi formasi tahun 2013 dan 2014;
4. Masing-masing Instansi sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan NIP ke BKN, wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II, dan apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. PANSELNAS tidak bertanggung jawab apabila terdapat daftar lain yang tidak sesuai/berbeda dengan daftar kelulusan yang telah diumumkan melalui website-website sebagaimana tersebut di atas.