PEMERINTAH KEMBANGKAN BPJS ONLINE UNTUK MEMPERLUAS LAYANAN KESEHATAN

blogger templates
Guna memperkuat integrasi layanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pemerintah tengah mengembangkan sistem teknologi informasi melalui sistem online.

"Sistem online bisa menghubungkan seluruh fasilitas kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Dia menjelaskan, sistem online diperlukan di tingkat provinsi dan kabupaten agar bisa terintegrasi dengan baik. Dengan sistem online tersebut diharapkan meminimalisir masalah pasien yang membeludak di rumah sakit rujukan karena bisa berobat di tingkat Puskesmas.

"Hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa langsung berobat ke rumah sakit," katanya.

Menko Kesra menambahkan, dari 2.300 rumah sakit, sekitar 1.700 di antaranya telah menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan.

Sebanyak 1.700 rumah sakit dari berbagai daerah tersebut siap melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.

Menko Kesra juga mengatakan seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

"Mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah ditunjuk," tambahnya.

Masih Bisa Pergunakan Kartu Jamsostek

Namun begitupun, masyarakat, termasuk kalangan pekerja yang telah menjadi peserta Jamsostek, diminta untuk tidak bingung. Sebab, peserta Jamsostek, terutama yang memakai program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), masih bisa mempergunakan Kartu Jamsostek.

Hal itu diungkapkan Kepala Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Wilayah Sumut, Umardin, kepada MedanBisnis. Kata dia, meski telah berganti nama menjadi BPJS Tenaga Kerja, peserta program JPK PT Jamsostek masih dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat di Rumah Sakit (RS) seperti ketentuan.

"Untuk 3 bulan ke depan, kartu peserta pada tenaga kerja formal masih dapat digunakan," ujar Umardin. Kata dia, sejak pengalihan nama dari PT Jamsostek menjadi BPJS Tenaga Kerja per 31 Desember 2013, data dan pembayaran iuran peserta program JPK telah diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Setelah itu nantinya, kartu kepesertaan JPK bagi tenaga kerja formal tersebut akan dikeluarkan oleh BPJS kesehatan. Untuk iuran program kesehatan tenaga kerja, ia mengatakan nilainya masih sama, yakni 4% dibayar perusaahaan dan 1% dibayar karyawan.

Lalu, bagaimana jika masyarakat hendak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS? Direktur Kepesertaan PT Askes, Sri Endang Tridarwati, mengatakan, pekerja penerima upah nonpemerintah (karyawan swasta) dapat melakukan pendaftaran oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan dan cabangnya yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kemudian perusahaan akan melakukan pembayaran iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya) bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.

Saat ini pihaknya memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400 bila kebingungan terkait mekanisme pendaftaran atau penggunaan JKN 2014. Bagi pengguna akses internet dan mobile bisa mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id.

"Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam, yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional," ujarnya. Untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh, ada beberapa tempat pendaftaran BPJS yang bisa didatangi masyarakat yakni :
  • Medan, tepatnya di Jl. Karya No. 135,
  • Padangsidimpuan Jl. SM Raja / Raja Inal Siregar Km 5,7 Baturadua No. 24,
  • Sibolga di Jl. DR.F.L. Tobing No. 5, Tanjungbalai di Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 dan
  • Pematang Siantar di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7.
  • Banda Aceh, masyarakat bisa mendaftar di Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh,
  • Langsa di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh,
  • Lhokseumawe di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5, dan
  • Kota Meulaboh, masyarakat bisa mendatar di Jl. Tgk Dirundeng No.38. (Mb/Gs)

Sumber : Menko Kesra : Perluas Layanan BPJS, Pemerintah Kembangkan Sistem Online – Keminfo RI






.