Untuk bisa menjadi guru harus mimiliki sertifikat profesi bukan lagi akta IV.
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP
atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini
disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga
Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan