Dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan, Kemendikbud mengeluarkan Peraturan No. 81A tentang Implementasi Kurikulum. Disebutkan dalam pasal 1 (satu) bahwa kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahab mulai tahun ajaran 2013/2014. Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan bahwa implementasi kurikulum 2013 menggunakan pedoman implemtasi yang mencakup:
1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP2. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal3. Pedoman Pengembangan Ekstrakurikuler4. Pedoman Umum pembelajaran5. Pedoman Evaluasi Kurikulum