Prosedur Sertifikasi Dosen 2013 di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)

blogger templates
Sertifikasi dosen merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar para dosen mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin
dalam misi tridharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, dalam kaitan ini terutama di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).

Pelaksanaan sertifikasi dosen adalah respon terhadap UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 bahwa "Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional
dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat".

Pada pelaksanaannya, sertifikasi dosen PTAI mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari segi instrumen, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang akan disertifikasi, uji portofolio, dan sebagainya, yang kemudian disesuaikan dengan standar dan format spesifik PTAI.

Departemen Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya secara optimal mewujudkan kerjasama dan koordinasi yang intensif dengan Departemen Pendidikan Nasional RI, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya guna terlaksananya sertifikasi dosen PTAI yang objektif, menyeluruh, dan berkesinambungan.







.