Kelengkapan Berkas VerVal NUPTK Padamu Negeri

blogger templates
VerVal NUPTK Padamu Negeri
Dalam proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPK Padamu Negeri akan melewati 2 bagian sistem penting, di mana pada setiap bagian tersebut, petugas didalam hal ini operator sekolah ataupun operator dinas, dapat lakukan verifikasi apakah data yang tersimpan serta dientrykan kedalam sistem padamu negeri cocok dengan dokumen fisik yang dilampirkan, setelah itu, bila operator berasumsi verifikasi pada dokumen serta data tak punya masalah, maka operator bisa lakukan validasi pada data PTK berkaitan.

Sistem VerVal step pertama dimaksud VerVal level 1 yang dikerjakan operator sekolah. Sistem VerVal step ke-2 dapat dikerjakan oleh operator dinas pendidikan. Tiap-tiap bagian sistem VerVal harus menyertakan dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi oleh petugas. Serta dokumen pendukung untuk tiap-tiap bagian VerVal tersebut yaitu seperti berikut :

1. Verifikasi dan validasi (VerVal) level 1

  • Kartu keluarga. Dokumen ini diperlukan untuk pengisian data basic nama serta nik PTK. Pengisian dapat dikerjakan oleh op sekolah. Dokumen ini juga diperlukan untuk pengisian nama, nik suami/istri serta anak-anak umur sekolah PTK tersebut. 
  • SK pengangkatan kepegawaian. 
  • Ijazah sd. Dokumen ini diperlukan untuk pengisian tahun lulus sd. 
  • Ijazah paling akhir. 
  • SK pengangkatan kepegawaian disebut bila CPNS menyertakan SK CPNS, bila, PNS menyertakan SK PNS, bila gtt/ ptt menyertakan SK kepala sekolah, serta bila gty menyertakan SK yayasan. 

2. Verifikasi dan validasi (VerVal) level 2

  • Ijazah (tak hanya sd serta ijazah paling akhir). 
  • PTK PNS menyertakan SK CPNS, SK golongan paling akhir, SK penempatan tugas serta SK penugasan mengajar 5 tahun paling akhir (guru) 
  • PTK nonPNS menyertakan SK penugasan mengajar 5 tahun paling akhir (guru) serta SK inpassing (bila ada) 
  • Sertifkat profesi pendidik serta sertifikat kepala sekolah 
  • Sertifikat diklat fungsional 
Sebagian catatan penting!
  1. Untuk PTK yang SK penugasan mengajar 5 tahun paling akhir (guru) tak lengkap. Untuk PTK yang baru atau baru bertugas mengajar atau kepala sekolah yang tak akan bertugas sebagai kepala sekolah serta bertugas sebagai guru tanpa jabatan kepala sekolah hingga tak mencukupi syarat mengajar mapel di ampu sejumlah 2 semester, sesaat syarat yang perlu dipenuhi yaitu mengajar di semester 1 serta 2 pada tahun ajaran 2012/2013, maka jalan keluarnya yaitu dengan langkah terus memasukkan mata pelajaran yang di ampu, namun jumlah jamnya berisi angka 0.
  2. Untuk tenaga kependidikan layaknya penjaga sekolah dengan status PNS ataupun non PNS yang telah mempunyai nuPTK namun status pendidikannya tamat sd, maka harus mengajukan peg id baru. #layananptk.






.