Jakarta - Siswa DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai aturan tersebut sulit diterapkan karena persoalannya tidak berdiri sendiri.
''Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengubah jam masuk sekolah lebih pagi menjadi 6.30 WIB mendorong para siswa menggunakan motor,'' ujar Retno kepada Republika, Jumat (13/9).
Menurut Retno, banyak anak sekolah yang terpaksa berangkat menggunakan motor. Karena, di jam sekolah tersebut jarang ada angkot yang beroperasi. Bahkan, mungkin belum ada angkot yang beroperasi karena terlalu pagi.
''Jadi, motor menjadi alternatif yang paling memungkinkan agar mereka tidak terlambat tiba di sekolah,'' katanya.
Selain itu, kata dia, polisi lalu lintas di pagi hari belum ada di jalan. Jadi, para siswa ini kerap tidak menggunakan kelengkapan kendaraan dan juga ngebut karena mengejar waktu.
''Hal ini juga sangat berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas,'' kata Retno.
Selain itu, menurut Retno, pihak sekolah juga menerapkan hukuman bagi para siswa yang datang terlambat ke sekolah. Hal ini, memicu para siswa memilih naik kendaraan bermotor roda dua dengan alasan kepraktisan.
''Kalau naik angkot kan sering ngetem dan membuat para siswa terlambat tiba di sekolah,'' katanya.
Retno mengatakan, para orang tua siswa juga mendorong anak-anaknya naik motor karena mereka rata-rata bekerja. Jadi, tak sempat mengantar anak-anaknya ke sekolah. ''Ya pilihannya, mereka membelikan anak-anknya kendaraan bermotor roda dua,'' imbuhnya. [ROL]