Bolehkah Puasa Daud Di Hari Jum`at?

blogger templates
1.       Dari Abu Hurairah r.a., katanya dia mendengar Nabi saw, bersabda: “Janganlah kamu puasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya”.
(Terjemah hadits shahih Bukhari, perihal; Puasa, Hal: 235, Hadits No. 982).
 2.                 Dari Juwairiyah binti al harits r.a., katanya: Bahwasanya Nabi saw. Datang kerumahnya pada hari Jum’at sedangkan ia (Juwairiyah) sedang puasa. Sabda Nabi saw., “ Apakah engkau puasa kemarin ?” Jawabnya, “Tidak !”
Sabda Nabi, “Apakah engkau ingin puasa pula besok ?” Jawabnya, “ Tidak !”
Sabda Nabi saw., “Berbukalah”.
(Terjemah hadits shahih Bukhari, perihal: Puasa, Hal:235, Hadits No. 983).


 3.                 Dari Abu Huriarah, ra., ia berkata: “ Bersabda Rasulullah saw.: “Janganlah berpuasa seseorang dintara kamu pada hari Jum’at, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya (Kamis) dan sehari sesudahnya (Sabtu)”, (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim).
 (Terjemah “Bulughul Maram”, Bab II: Hal Puasa Sunat, Hal: 330-331, No. 11)

Untuk pertanyaan tentang hari jum’at berpuasa Daud ini ada jawaban dari salah seorang Ustadz yang kami ambil dari web pribadi beliau..

“Puasa Daud (sehari puasa dan sehari berbuka) adalah puasa yang paling afdhol kata Rosululloh. Maka tidak perlu dilihat harinya. Kecuali bila jatuh pada hari Iedul Adha maupun Iedul Fithri.”
(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Apabila ada seseorang yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, sedangkan ketika itu giliran puasanya menepati hari Jumat, apakah dia diperbolehkan berpuasa di hari itu atau tidak?”

Beliau menjawab, “Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja (tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya -pent) atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa.” (Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 492, cet Dar Ats Tsuraya).


Untuk dasar puasa Daud sendiri adalah

Puasa Daud memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Di antaranya adalah hadits berikut ini.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

artinya
“Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 1159)


“Kerjakanlah puasa yang paling afdhol di sisi Allah, itulah puasa Daud. Beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari” (HR Muslim no 2799 dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash)

Berdasarkan hadits di atas, menjalankan puasa Daud adalah bagian dari syariat nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam . Memang pada mulanya, puasa tersebut adalah bagian dari syariat nabi Daud namun karena nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji puasa ini sebagai puasa yang paling afdhol bahkan memerintahkan untuk melakukannya maka puasa Daud sudah menjadi bagian dari syariat Muhammad. Seorang muslim yang menjalankannya bukan berarti mengikuti nabi Daud, bahkan mengikuti perintah nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Niat puasa daud dan puasa yang lainnya bahkan niat untuk semua ibadah itu letaknya ada di hati dan tidak perlu diucapkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan untuk mengucapkan niat. Para shahabatpun tidak ada yang melakukannya.
Sebatas pengetahuan kami, tidak terdapat doa khusus yang dibaca pada saat memulai puasa daud ataupun ketika sedang puasa daud.


Jadi kesimpulannya jika memang sudah diniati untuk berpuasa Daud, maka boleh berpuasa pada saat jatuh pada hari jum’at, kecuali jika dia seorang perempuan dan sedang dalam kondisi yang tidak boleh berpuasa (misal haidh atau nifas) dan pada hari itu adalah hari raya ( Idul Fitri dan Idul Adha serta tasyriq) Wallahu ‘alam bisshowab








.