MATERI PEMBELAJARAN
Nama Peserta didik : Reza Saputra
NIM : 06121412004
Nama Dosen : 1. Drs.H.Darlius, M.M, M.Pd
2. Dewi Puspita Sari, S.Pd
2. Dewi Puspita Sari, S.Pd
Nama Mata Kuliah : Kesehatan dan keselamatan Kerja
Nomor Kode /SKS : GPT 23509 / 2SKS
Waktu Pertemuan : 100 Menit
Pertemuan Ke : 7
Jurusan/Prodi : Pendidikan Teknik Mesin (KAMPUS PALEMBANG)
Judul Materi : “Pengendalian Dokumen K3”
ISI MATERI :
ISI MATERI :
PENGENDALIAN DOKUMEN K3
Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen dapat ditunjukkan.
2. Dokumen-dokumen ditinjau secara periodik.
3. Versi mutakhir dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi penting.
4. Dokumen dan data yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan.
5. Tempat penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan atau keduanya, tridentifikasi.
Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996
Pengendalian Dokumentasi:
1. Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2. Dokumen ditinjau ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi.
3. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.
4. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja.
Pengendalian Administratif:
Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan buku yang digunakan.
Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup:
1. Persyaratan eksternal
2. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut
3. Resiko dan sumber bahaya
4. Identifikasi produk termasuk komposisinya
5. Kegiatan pelatihan keselamtan dan kesehatan kerja
6. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
7. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
8. Audit dan peninjauan ulang Sistem K3
Kriteria minimum sebuah dokumen:
a. Tanggal terbit
b. Nomor dokumen
c. Referensi
d. Tanggung jawab
e. Nomor revisi
f. Definisi
g. Persetujuan
h. Tujuan pembuatan dokumen.
i. Halaman
j. Judul dokumen
k. Ruang lingkup
l. Uraian dokumen
Dokumen yang dicetak dalam bentuk kertas diberi stempel atau label seperti “Terkendali” atau “Tidak Terkendali”. Sedangkan dokumen yang dibuat dalam bentuk soft copy atau media internet diberi label “Read Only”.
Tujuan dokumen dibuat adalah sebagai panduan, maka perlu secara jelas diidentifikasi siapa saja yang menggunakan dokumen dan ditempatkan di mana dokumen tersebut.Tanda terima dokumen perlu dibuat sebagai bukti bahwa dokumen telah didistribusikan.
PENGENDALIAN REKAMAN
Rekaman merupakan satu-satunya bukti bahwa Sistem Manajemen K3 telah dilaksanakan. Dari rekaman kita dapat menentukan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.
Persyaratan OHSAS 18001
1. Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan disposisi rekaman K3 sebagai hasil audit dan ditinjau.
2. Rekaman K3 harus dapat dibaca dan dapat diidentifikasi dan ditelusuri sesuai dengan aktivitas yang terkait.
3. Rekaman-rekaman harus dipelihara sesuai dengan system dan organisasi untuk memperlihatkan kesesuaian pada spesifikasi K3 ini.
Rekaman-rekaman yang terkait sistem Manajemen K3:
1. Rekaman-rekaman pelatihan
2. Laporan inspeksi
3. Laporan-laporan audit
4. Bukti-bukti konsultasi
5. Laporan kecelakaan/insiden
6. Laporan tindak lanjut insiden
7. Minutes meeting dari K3
8. Hasil tes medis
9. Rekaman pemeliharaan K3
10. Latihan tanggap darurat
11. Tinjauan manajemen
12. Rekaman identifikasi bahaya
13. Rekaman penilaian resiko
14. Rekaman pengendalian resiko
Bentuk nyata penerapan klausul ini:
1. Prosedur pengendalian rekaman
2. Rekaman-rekaman kegiatan dalam lingkup Sistem Manajemen K3.