MATERI PEMBELAJARAN K3 - PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI -KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

blogger templates
MATERI PEMBELAJARAN

Nama Peserta didik      : Reza Saputra
NIM                             : 06121412004
Nama Dosen                : 1. Drs.H.Darlius, M.M, M.Pd
                                      2. Dewi Puspita Sari, S.Pd
Nama Mata Kuliah       : Kesehatan dan keselamatan Kerja
Nomor Kode /SKS       : GPT 23509 / 2SKS
Waktu Pertemuan        : 100 Menit
Pertemuan Ke              : 11
Jurusan/Prodi               : Pendidikan Teknik Mesin (KAMPUS PALEMBANG)
Judul Materi                 : “ Pemahaman Penerapan K3 di dunia Industri”


ISI MATERI :

PEMAHAMAN PENERAPAN K3 DI DUNIA INDUSTRI
Meninjau kembali literatur – literatur yang telah dikenal dan diterapkan mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana kesempurnaan metoda dan penerapan yang penuh komitmen dan konsistensi  penuh dari semua pihak masih banyak diharapkan. Kendala – kendala makro seperti costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3 dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu “Apabila seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait langsung  maupun tidak langsung.
Walaupun hakekat  bahaya bersifat labil dan tidak bisa direncanakan akan tetapi setidaknya dengan program K3 membantu dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika industri.
Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :
1.      Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja

2.      Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2 ).
Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa kecelakaan itu :
1.      Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.
2.      Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3.      Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar           (menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
4.      Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian.
Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya adalah :
1.      Faktor fisik
2.      Faktor kimia
3.      Faktor biologi
4.      Faktor fisiologi
5.      Faktor psikologi
Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah:
1.      Perubahan
2.      Produk
3.      Kekayaan dan bahan baku
4.      Prosedur dan aktivitas proses
5.      Teknologi dan peralatan
6.      Personel
7.      Tempat kerja dan lingkungan
8.      Lingkungan alam, keadaan iklim
9.      Eksternal/pihak – pihak yang terkait
            Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin   (alat), atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu mendatangkan keselamatan.
        Kesehatan (Health) adalah  derajat/tingkat keadaan fisik dan spikologi individu. Kesehatan ini sangat besar sekali andilnya dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja. Ini dikaitkan dengan kondisi fisiologis dari manusia, seperti contoh :
1.         Ketidakseimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja, antara lain :
a.       Tidak sesuai berat badan, kekuatan dan jangkauan.
b.      Posisi tubuh yang dapat menyebabkan mudah lemah
c.       Kepekaan tubuh
d.      Kepekaan panca indera terhadap bunyi
e.       Cacat fisik
f.       Cacat sementara
2.         Ketidakseimbangan kemampuan psikologis tenaga kerja, antara lain :
a.       Rasa takut / phobia
b.      Gangguan emosional
c.       Sakit jiwa
d.      Tingkat kecakapan
e.       Tidak mampu memahami
f.       Sedikit ide (pendapat)
g.      Gerakannya lamban
h.      Ketrampilan kurang.
3.         Stres mental, antara lain :
a.       Emosi berlebihan
b.      Beban mental berlebihan
c.       Pendiam dan tertutup
d.      Problem sesuatu yang tidak dipahami
e.       Frustasi
f.       Sakit mental
4.               Stres Fisik, antara lain :
a.       Badan sakit ( tidak sehat badan )
b.      Beban tugas berlebihan
c.       Kurang istirahat
d.      Kelelahan sensori
e.       Terpapar bahan
f.       Terpapar panas yang tinggi
g.      Kekurangan oksigen
h.      Gerakan terganggu
i.        Gula darah menurun
Kejadian (Incident) adalah peristiwa yang menimbulkan terjadinya suatu kecelakaan atau berpotensi terhadap terjadinya suatu kecelakaan. Insiden dibedakan menjadi :
1.      Near Miss, yaitu kejadian yang dapat menyebabkan cidera.
2.      Kerusakan property, yaitu kejadian ysng dapat menyebabkan kerusakan alat.
3.      Kerusakan Lingkungan, yaitu kejadian yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan kerja
Pengendalian resiko kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan berbagai metoda, yaitu:
1.      Teknis
a.       Eliminasi : penghilangan sumber bahaya
b.      Subtitusi : mengganti dengan bahan yang kurang berbahaya
c.       Isolasi : proses kerja yang berbahaya disendirikan
d.      Enclosing : mengurung / memagari sumber bahaya
e.       Ventilasi
f.       Maintenance
2.      Administratif
a.       Monitoring lingkungan kerja
b.      Pendidikan dan pelatihan
c.       Labelling
d.      Pemeriksaan kesehatan
e.       Rotasi kerja
f.       Housekeeping: 5S
g.      Sanitasi yang bersih, mandi, fasilitas kesehatan.
3.      Alat pelindung diri
a.       Topi pengaman
b.      Pelindung telinga
c.       Face shield
d.      Masker
e.       Respirator
f.       Sarung tangan
g.      Sepatu
Kesimpulan : Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri.  K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.

Usaha pencegahan kecelakaan kerja hanya berhasil apabila dimulai dari memperbaiki manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian, praktek dan kondisi dibawah standar merupakan gejala penyebab terjadinya suatu kecelakaan  dan merupakan gejala penyebab  utama akibat kesalahan manajemen. 






.