WapCyber4rt ™ — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menyetujui penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
"Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang," tulis keterangan resmi yang dikutip dari situs setkab.go.id, Kamis (16/5/2013).
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah ini menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 64 ayat 2e PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat," bunyi Pasal 67 ayat 1a PP No. 32/2013 ini.
Peraturan Pemerintah ini secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat 1a berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Kelulusan
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 ayat 1a PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat 1 huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional).
"Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 72 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013