PERBANDINGAN MAZHAB (مُقَارَنَةُ مَذَاهِب)

blogger templates
  1. Perbandingan Mazhab
Perbandingan Mazhab dalam bahasa Arab disebut Muqaranah al-Madzahib, kata Muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja Qarana  Yuqarinu Muqaranatan (قَرَنَ يُقَارِنُ - مُقَارَنَة) yang berarti mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab مَذْهَب)) berasal dari kata (ذهَبَ) Zahaba yang artinya pergi, berangkat. Asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah Islam Mazhab berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam Islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.
Mazhab nerupakan pokok pikiran atau pendapat dalam mengeluarkan/ mengambil/ mengistinbathkan hukum Islam.
  1. Ruang lingkup perbandingan mazhab
Yang menjadi ruang lingkup pembahasan atau objek perbandingan mazhab adalah :
1)      Hukum-hkum Amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
2)      Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid baik dari Al-Quran maupun Sunnah atau dalil lain yang diakui oleh syarak.
3)      Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.
  1. Tujuan dan Manfaat Mempelajari Perbandingan Mazhab
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid) dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalilnya. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
  1. Ijtihad
Ijtihad (اِجْتَهَد) berasal dari bahasa Arab yaitu (جَهَدَ - يُجَهِدُ - جَهْدً) yang artinya bersungguh-sungguh. Namun kata jahada ((جَهَد yang ditambahkan alif dan ta didepannya memiliki arti lebih bersungguh-sungguh.
Sedangkan secara istilah Ijtihad berarti suatu pekerjaan yang mengeluarkan semua sumber daya/ kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ (agama) dari dalil syara’ yang dzanni.
Dalil-dalil tentang bolehnya berijtihad dan hukum berijtihad itu boleh namun ada sebagian fuqaha berpendapat berijtihad itu hukumnya wajib., terdapat dalam Q.S. Ar-Ra’ad: 03, Q.S. Ar-Rum: 21, Q.S. Az-Zumar: 42 dan Q.S. Al-Hasyr: 02.
4(#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Q.S. Al-Hasyr: 02)
  1. Ikhtilaf dalam Islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
  1. Sebab-sebab terjadinya Ikhtilaf
Ø  Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø  Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø  Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Ø  Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø  Perbedaan tentang qiyas.
Ø  Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø  Perbedaan dalam masalah nash
Ø  Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Namun dapat disimpulkan sebab-sebab Ikhtilaf itu menjadi 4 saja, yaitu:
  1. Perbedaan pemahaman Al-Quran & Hadits
  2. Sebab-sebab khusus mengenai sunnah Nabi
  3. Perbedaan qawaid Ushul & qawaid Fiqiyah
  4. Erbedaan dalil di luar Al-Qur’an dan Sunnah (amal orang-orang Madinah)
  1. Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a)      Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b)      Menurut KH. Abdurahman, Mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c)      Menurut A. Hasan, Mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.
  1. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab
  1. Kewajiban Muqarin
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
b)      Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)      Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
d)     Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
e)      Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.
  1. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a)      Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan masamalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b)      Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c)      Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas ataupun dalil-dalil lain.
d)     Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
e)      Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain.
f)       Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g)      Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.
  1. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib
Melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab.
Hasil studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu.
  1. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1.      Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2.      Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3.      Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4.      Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
  1. Perbedaan dalam penerimaan hadits.
  2. Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
  3. Ikhtilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1)      Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2)      Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3)      Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
  1. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat Islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas.
Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah Islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan Islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum Islam, terutama pada masa sesudahnya. Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum Islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.






.